SOKHIP AKAN DIGANTIKAN FAUZIA UMAR

INDCYBER.COM,SAMARINDA -Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra yakni Sokhip segera berlangsung.  Hal tersebut seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu yang disampaikan baik ke DPRD Kaltim maupun ke Gubernur Kaltim.

SK Mendagri menyebutkan pengganti Sokhip adalah Fauzia Umar, Pengantian PAW tersebut menyusul adanya keputusan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Dahri Yasin,yang memutuskan ijazah Sokhip palsu pada saat pendaftaran Caleg pemilu 2014 lalu.

“SK Kemendagri untuk PAW Sokhip sudah kami terima 16 Januari 2019 lalu. SK tersebut memerintahkan Sekretariat DPRD Kaltim untuk memproses PAW Sokhip ke Fauzia,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan beberapa hari yang lalu.

Dengan terbitnya SK PAW tersebut, Ramadhan mengaku dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan PAW Sokhip melalui rapat paripurna di DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Insha Allah dalam waktu dekat kami jadwalkan PAW Sokhip untuk di Paripurnakan,” imbuhnya

Meski PAW Sokhip sudah mendapat persetujuan dari kemendagri, Ramadhan mengaku hak Sokhip, seperti gaji dan lainya di DPRD Kaltim masih diterima.

“Kalau sudah di PAW baru kita stop hak-haknya di DPRD Kaltim,”sebut Ramadhan.

Terpisah,  Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengaku sudah menerima SK PAW Sokhip dari Kemendagri.

“Untuk paripurna PAW Sokhip akan kita jadwalkan. Kalau tidak halangan, dalam waktu dekat ini akan kita gelar paripurnanya,” kata Syahrun singkat.

Di kesempatan lain, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Sutrisno Thoha mengaku usulan PAW Sokhip sudah disampaikan Fraksi ke DPRD Kaltim.

“Untuk pengganti pak Sokhip adalah Fauzia Umar ,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin membacakan hasil keptusan BK, anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip, telah terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang paripurna ke -15 DPRD Kaltim, tentang hasil keputusan BK, soal laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia yang melaporkan ijazah Sokhip palsu. Selasa (31/7/2018) lalu di DPRD Kaltim.

Menurut Dahri, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat dimana surat keterangan ijasah SLTA/Sederajat tersebut diterbitkan.  Bukti yang ditemukan adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu.

Dengan demikian BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari anggota DPRD Kaltim karena semua unsur memenuhi yaitu Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijasah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan.(sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *