TAGBOAD BIAK 18 DAN TONGKANG RIMBA RAYA XXVIII DI MUYUB ILIR ILEGAL

Indcyber.com, sendawar –  Wakil Kepala adat dan Kepala Upas Poldat Kaltim Markus Mas Jaya Lejau Gamas Kamis (19/8) mendatangi KSOP. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda mewakili Adat Dayak Kaltim untuk Masyarakat Adat Dayak Tering Kabupaten Kutai Barat.

Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Muchlish di damping Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli, DR. Capt. Ari Wibowo, Menegaskan Bahwa Titik Koordinat Log Pond di Muyub Ilir Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, hingga saat ini belum  keluar. “ Semua kegiatan dan aktifitas Bongkar Muat dan Pelayaran di titik Muyub Ilir adalah Ilegal, Tidak ber-ijin. Silahkan masyarakat adat dayak melaporkan ke aparat Kepolisian dan sama-sama mengamankan lokasi tersebut sampai keluar ijin.”

Lebih lanjut DR. Capt. Ari Wibowo, mengatakan sebelum ada kata kesepakatan antara PT. Sendawar Adhi Karya dan PT. Tering Indah Jaya tidak akan di layani segala betuk perijinan di KSOP Kelas II Samarinda. Meski meraka (PT. Sendawar Adhi Karya dan PT. Tering Indah Jaya –red ) memiliki ijin di dinas lainnya yang syah, akan tetapi Kewenangan Tupoksi ( tugas Pokok dan Fungsi ) KSOP adalah soal pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

DR. Capt. Ari Wibowo Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli,

“ KSOP tidak mencapuri perijinan di Dinas lainnya, namun sinergitas tetap kami bangun sesuai kewenangannya masing-masing,” Kata DR. Capt. Ari Wibowo.

Sementara itu, di Lokasi Muyub Ilir tersebut, di Duga dua minggu terakhir terlihat aktifitas Bongkar Muat Kayu oleh PT. Sendawar Adhi Karya, bahkan 3 Ponton telah berlayan dengan bebas tanpa Surat Ijin ( Sumber:LADK ).

Mengetahui adanya aktifitas Ilegal yang terus menerus di biarkan, Sabtu (21/8) Lembaga Adat Dayak Kaltim melakukan penyegelan terhadap 2 ( dua ) ponton, 2 ( dua ) tagboad dan kayu  yang menumpuk di Lahan PT. Tering Indah Jaya di Muyub Ilir. Maksud dan tujuan penyegelan Lembaga Adat dayak agar kerugian Negara tidak semakin besar, karena aktifitas tersebut tidak membayar pajak ke Negara.

Sehingga Tagboad Biak 18 Dan Tongkang Rimba Raya XXVIII yang berada di Lokasi Muyub Ilir dan melakukan Bongkat Muat kayu yang di segel adat dayak adalah illegal.

Senin (23/8) mendatangi PT. Titian Kaltim yang beralamat di Jalan Mulawarman No. 28 Samarinda, mencari tahu kepastian, namun, tidak dapat menemui Romo Pimpinan/Manajemen dengan alasan berada di luar dan tidak dapat di hubungi. Tidak dapat informasi akurat karena staf sangat tertutup, meski di beri Nomor kantor, tapi jawaban tetap sama. Namun staf di kantor Via Handphone memberitahukan bahwa Tagboad Biak 18 aman-aman saja, tidak ada laporan di kantor menyegelan, Bahkan ditegaskan Staf “ tidak mungkin kapal berlayar tidak ada ijin, pasti ada ijin, “.

Selasa (24/8) mendatangi PT. Rimba Karya Rayatama ( RKR) yang beralamat di Jalan Antasari Samarinda saat ini dalam proses peralihan sebagian asetnya kepada Perusahaan yang baru. Informasi Simpang siur, apakah Ponton Rimba Raya XXVIII masuk dalam assetnya (Perusahaan baru-red), akan tetapi staf yang menerima kami menyakinkan bahwa ponton itu adalah benar asset PT. RKR, karena sebagai tamu di tinggal Tuan Rumah untuk kordinasi kedalam, tak kunjung datang/tidak jelas. (Budi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *