Tersangka Perusda Witeltram 1,6 Milyar Ditahan Kejari Kubar

Indcyber.com,SENDAWAR – Penangkapan tersangka T oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah, (Perusda) Wisata Telekomunikasi Transportasi Air Minum (Witeltram) 1,6 miliar, pada tahun 2015 lalu terus bergulir.
Salah satu dari dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) dari Perusda Witeltram, yang ditetapkan Kejari Kubar, pada Kamis (20/9/2018) telah ditahan dan dikirim langsung ke Samarinda.
Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, didampingi Kasi Pidana Husus (Pidsus) H. Idra Rivani dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Bernard dalam konfres nya menyampaikan, “ Kami melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka T dalam kasus dugaan korupsi Perusda Witeltram tahun anggaran 2015,” kata Syarief.

Dikatakan Syarief, penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada (KUHAP), yaitu pertimbangan ada kekawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Pemanggilan kali ini adalah untuk yang kedua kalinya, pada panggilan pertama oleh Tim pneyidik Kejari Kubar, tersangka mangkir alias tidak hadir.
“Setelah diperiksa, tersangka T langsung ditahan, dikirim ke Rumah
Tahanan (Rutan) kelas 2A di Samarinda. Dari Sendawar tersangka dikirim
menggunakan armada pesawat dengan pengawalan, untuk mempercepat
transportasi ke Kota Samarinda,” ujar Syarief.
Sementara itu Kasi Pidsus Indra Rivani menambahkan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan yang pertama, yakni di Rutan Kelas 2A Sempaja, Kota
Samarinda guna penyidikan lanjut.
Dikatakan Indra, penyidikan terus dilanjutkan, dan Kejari Kubar komitmen untuk
secepatnya melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Kaltim.
Pemeriksaan terhadap tersangka T berjalan lancar, dan alat bukti sudah
cukup. sedangkan terhadap salah satu tersangka lainnya, yakni
tersangka R dalam waktu dekat akan segera dipanggil oleh tim penyidik
Kejari Kubar. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *