Ishack, Keputusan KPU Kukar Nyeleneh

Indcyber.com, Kukar – Keputusan yang di tetapkan oleh KPU Kukar pada kamis (20/9/2018) melalui rapat sidang pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan dan menetapakan bahwa, KPU Kukar menolak caleg mantan terpidana korupsi (Tipikor), di tentang oleh Ishack Iskandar Ketua Partai Hanura DPC Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sebenarnya dari awal salah satu anggota kami yang terbentur per KPU 20 masalah pencalegkan, kami tetap ngotot bahwa aturan /KPU 20 itu melanggar undang-undang,” utas Ishack.

Terkait hasil keputusan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilu legislatif DPRD Kutai Kartanegara 2019 yang telah di laksanakan KPU Kukar pada hari ini, mendapat tantangan Partai Hanura DPC Kukar, melalui Ketuanya Ishack Iskandar melontarkan statementnya pada media ini, berselang setelah membaca pemberitaan yang di terbitkan di media online indcyber.com melalui akun medsos. Berikut Ishack

“Apa yang telah di tetapkan oleh MA (Mahkamah Agung) KPU Kukar sudah jelas melanggar undang-undang, tetap Sdr. Rahmat Santoso itu kami dorong untuk masuk dalam pencalegkan di posisi nomor satu caleg dapil satu Kukar. Apa perkiraan kita itu ternyata benar di MA di gugat bahwa /KPU 20 itu di anulir, caleg yang pernah tersangkut permasalahan tipikor itu, tetap di perbolehkan menjadi caleg. Tentunya dengan melalui syarat-syarat yang di tentukan, bisa jadi tidak di loloskan namanya di KPU itu, adalah caleg yang telah di cabut namanya dari partai. Sementara untuk nama sdr. Rahmat Santoso itu tidak kami cabut dari partai,” demikian ketus Ishack

Apa yang menjadi alasan Ishack Ketua DPC Hanura tetap ngotot untuk memperjuangkan salah satu anggotanya yang tidak di loloskan KPU sehingga hal demikian itu, menjadi polemik di kubu partainya. karena mengambil dasar undang-undang yang telah di tetapkan oleh MA bukan berdasar acuan /KPU.

Kembali di tegaskan oleh Ishack bahwa “Hanura tidak pernah mencabut namanya dari pencalegkan di dapil satu Kukar, juga perlu di ketahui kami belum pernah menerima surat resmi dari KPU pasca DCS di tetapkan, untuk mencari calon pengganti caleg yang di permasalahkan KPU ketika belum ada keputusan yang anulir MA terkait /KPU 20 itu. Dan lagi pula apa yang menjadi persyaratan berdasarkan undang-undang, jadi bukan berdasarkan /KPU lo ya, pertama surat keterangan SKCK sudah kami dapatkan, selanjutnya keterangan dari pengadilan sudah dan tidak sedang di cabut hak politiknya, mengumumkan di koran juga sudah, jadi kami itu tetap menunggu begitu keluar pembatalan /KPU 20 itu, dengan sendirinya KPU yang mencoret dari DCS (Daftar Calon Sementara) harus mengembalikan haknya sdr. Rahmat kecuali kalau Partai Hanura menarik dia dari awal, ini kami tidak pernah menarik,” jelas Ishack lagi

Sudah jelas jika melihat pernyataan yang di putuskan dan di tetapkan KPU Kukar pada hari ini, sesuai yang telah di terbitkan oleh indcyber.com beberapa jam lalu, melalui statement Arliansyah selaku Devisi Penyelenggara KPU, bahwa antara KPU dan Hanura sempat melakukan kesepakatan tentang hasil DCS yang tidak jadi di loloskan, Sementara itu Partai Hanura mengklaim, belum pernah di layangkan surat secara resmi oleh KPU terkait mencari alternativ pengganti Rahmat Santoso yang di tetapkan tidak lolos pada hari ini. Melihat dari segi kacamata hukum dan perundang-undangan di negeri ini, apakah hukum dan kebijakan yang telah di putuskan dan di tetapkan, cenderung berubah-ubah sehingga menjadi tanda tanya besar dan membingungkan, sehingga ke dua belah pihak yang tadinya sepakat menjadi perselisihan yang bisa saja nantinya berujung gugatan panjang dan tak kunjung usai?

“Jika permasalahan anggota kami tetap tidak dapat di loloskan dan segera di upayakan pemulihan terhadap anggota kami oleh KPU sendiri, kemungkinanya, kami akan mengambil langkah-langkah hukum ke bawaslu dan juga kemungkinan terburuknya jika di giring ke ranah bawaslu, tidak juga dapat terselesaikan, maka akan kami PTUN kan permasalahan ini. Intinya apa yang telah di lakukan MA itu adalah pelurusan undang-undang yang seharusnya di patuhi oleh KPU Kukar dan segera mungkin KPU memulihkan hak anggota saya yang terzolimi dalam pencalegkan, sementara hasil keputusan MA itu tidak ada batasan janganlah di buat nyeleneh oleh KPU Kukar,” demikian ketegasan Ishack dalam menyikapi keadaan ini.

Secara pribadi Rahmat Santoso juga memberikan tanggapanya, tetkait wewenang yang masih di berikan oleh Ketua DPC Hanura Kukar selaku anggota partai tetap yang di ikut sertakan dalam pencalegkan

“ketika kami mendampingi LO pada waktu itu, diminta putusan Mahkamah Agung dan ternyata waktu itu, kita belum penuhi, tapi saya di minta berbagai persyaratan dan sudah saya penuhi, kemudian KPU minta persyaratan hak politik yang tidak dicabut, kemudian berikut kita penuhi. Termasuk keterangan dari lapas dan kemudian kita juga mengumumkan ke publik, kita umumkan melalui Kaltim Pos waktu itu. Hanya saja ketika kami datang bertiga saya dengan Ketua juga dengan Ketua Bapilu Hanura ke KPU, jawabanya itu pada tidak jelas, bahwa PKPU itu sudah tidak di berlakukan lagi, akan tetapi KPU malah mengacu kepada fakta integritas kalau gak salah di pasal empat /KPU itu, namun fakta integritas itu akan gugur dengan sendirinya, jikalau setiap warga negara itu di perbolehkan tanpa embel-embel, dalam catatan hak politik saya tidak di cabut dan lagi pula saya bukan pejabat publik. Adapun pada waktu itu, saya di sangkakan ranah tipikor, posisi saya sebagai pemborong. Kemudian dalam hal ini saya nyatakan disini itu, tidak pancasilais melanggar yang namanya hak azasi secara humanity, ini negara hukum negara demokrasi tapi keputusanya secara undang-undang itu ngambang dan yang menyangkut pada sila ke lima itu tidak di penuhi sosial justicenya, sementara daerah lain itu ada yang di loloskan, contohnya di pusat yang seharusnya jadi ikon tapi disini, buktinya hari ini. saya tidak lolos kenapa hukum disini harus tebang pilih, jika kita berbicara keadilan sosial.” demikian keluh rahmat.

Sementara senada dengan hal itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu dari Partai Hanura Max Donal Tindage, juga memberikan pernyataan dalam menyikapi keputusan yang di duga di ambil secara sepihak oleh KPU

“Bahwa sebenarnya yang bersangkutan pada saat DCS tidak menyanggah, bagi kami kan tidak perlu menyanggah, dia (KPU) sudah melanggar dan merampas hak politik orang dengan aturan yang dia buat sendiri, seharusnya KPU dalam hal ini menempatkan diri pada posisi inklusif bukan ekslusif,” demikian pembelaan donal terhadap rekan satu partainya.(mir/mrg/sra)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *