“Ujang” Petugas APMS Fajar Indah Pal-5, Menghalangi Kinerja Wartawan

Indonesia Cyber News Kukar,- Pada Kamis pagi (30/11/17) salah satu wartawan yang di utus oleh redaksi, Media Indonesia cyber menyambangi Kantor APMS Fajar Indah/SMD Raya di kawasan Pal-5 jalan raya timbau kota tenggarong menuju loa kulu, sekiranya Pukul, 9:00 Wita, menemui salah satu petugas APMS tersebut sebut saja Ujang, maksud menyampaikan sebuah surat dari redaksi.

Pada saat wartawan kami memasuki ruangan kantor dan mengucapkan salam, menghampiri petugas pengawas si ujang, setelah menyampaikan surat yang di antar untuk di terimakan oleh Ujang, namun selaku petugas di tempat, ujang tidak berkenan menerima surat redaksi tersebut, malah justru memotret wartawan yang kami tugaskan itu, kemudian bertanya, “kenapa saya di foto?..” Lalu di jawab “ini hak saya,” demikian jawab si ujang, ketika kru lapangan kami bertanya.

Lalu si ujang malah mengambil sikap untuk menghubungi seseorang yang di duga atasanya, seseorang yang di maksud oleh ujang bernama Eeng, kemudian mereka berbincang melalui telepon celuler, adapun isi perbincangan mereka yang sempat di kutip kru wartawan kami Bahwa, “saya di datangi seseorang yang ngakunya wartawan dan menitipkan sebuah surat, yang intinya surat itu paling-paling ujung-ujungnya duit,” demikian penyampaian ujang kepada atasanya.

Kemudian sesaat setelah perbincangan via telepon dengan seseorang di duga atasanya, kembali kru kami melayangkan pertanyaan,“Kenapa penyampaian kamu ke pimpinanmu seperti itu, padahal kamu sendiri belum menerima surat saya, apalagi membacanya, kok sudah ambil kesimpulan bahasa seperti itu, lalu kamu sampaikan bahasa yang tidak berkenaan itu ke atasanmu”. Demikian pertanyaan kru kami.

Jawab ujang lagi, “itu adalah hak saya selaku kepala pengawas di sini dan sudah jelas maksud kamu itu mau minta uang kan” demikian keterangan ujang. Menyikapi sikap ujang yang demikian tersebut, maka kru wartawan yang kami utus melalui redaksi Indonesia cyber tadi, mencoba memberi penjelasan tentang maksud kedatangan surat tersebut bahwa “sepengetahuan saya, surat redaksi ini maksudnya baik, karena ini menyangkut kelangkaan BBM solar serta premium coba di klarifikasi melalui APMS ini, karena beberapa hari yang lalu, ada temuan antrian panjang pembelian solar dan premium yang kebanyakan pihak konsumen membawa tumpukan jerigen kosong siap isi dengan kendaraan mobil serta motor, justru hal demikian itu, yang ingin di konfirmasi dan di klarifikasi lebih dulu oleh melalui surat ini, kepada siapa saja yang berwenang di sini selaku pimpinan”.

Tetapi ujang malah bersikukuh dengan sikapnya bahwa “saya tidak berhak menerima surat itu, yang berhak adalah atasan saya,” kemudian kru kami menyampaikan bahwa, “tolong di terimakan aja dulu surat ini, ntar baru kamu sampaikan kepada atasanmu, kan juga udah di jelaskan maksud isi suratnya”. Demikian keterangan kru kami. Namun si ujang tetap tidak berkenan menerimakan surat tersebut, lalu di bawa kembali surat itu oleh kru wartawan kami dan di sampaikan kembali ke redaksi.

Menyikapi dan menganalisa permasalahan tersebut di atas tentang sikap dan penyampaian petugas ataupun pengawas perusahaan penyalur BBM APMS fajar Indah/SMD Raya yang bertugas di kantor. Ujang tidak memperlihatkan sikap yang bersahabat ke pada setiap tamu tertentu yang datang, apalagi kepada awak media ini sudah jelas menyulut api permusuhan antara pengusaha dan pencari berita.

Apa yang telah di lakukan oleh ujang, baik secara tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan, tidak layak memperlakukan seorang yang secara resmi mengantongi legalitas kewartawanan, sehingga membuat ketersinggungan dan keberatan kepada salah satu Kru wartawan kami, terlebih terhadap salah seorang yang di maksud, telah di tunjuk sebagai salah satu anggota dalam organisasi Kewartawanan (PWRI) Kaltim, sedang di potret atau di ambil gambarnya tanpa seijinya, apalagi untuk di sebar luaskan ke media social Whass App (WA) di tambah lagi dengan bahasa yang tidak menyenangkan di tujukan kepadanya, hal demikian itu sudah jelas melanggar etika dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku di NKRI. Salah satunya yang terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-undang hukum pidana:
PENCEMARAN NAMA BAIK / PENGHINAAN PASAL 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)”

UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sebagai warga Negara yang baik dan patuh tunduk terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku di negeri ini, maka sepatutnya kita melaporkan segala bentuk tindakan pelanggaran hukum maupun, segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan azas-azas kemanusiaan, melihat secara objective dalam pandangan kacamata hukum Negara kita, maka sebaiknya hal demikian ini tidak sepatutnya di lakukan pembiaran, oleh sebab demikian itu, di mohon agar pihak aparat penegak hukum yang berwenang dalam skup wilayahnya khususnya Polres Kutai Kartanegara segera memperoses kejadian ini.(mir/indcyber.com)

 

Loading

One Comment on ““Ujang” Petugas APMS Fajar Indah Pal-5, Menghalangi Kinerja Wartawan”

  1. Arogansi Oknum petugas APMS/SPBU spt demikian wajib di laporkan dan diusut tuntas.. diduga oknum tsb sdh menyadari melakukan pelanggaran hukum terhadap bisnis ini dan mencoba melindungi Boss nya..!!
    sikap premanis yg di tampilkan sdh selayaknya di ganjar, apalagi perbuatan itu dilakukan kpd seorang wartawan yg jelas” adlh pemberi informasi ke publik..
    rakyat gK akan tau perkembangan dunia jk gK ada wartawan.. dan rakyat akan jd kuper..
    #save_wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *