Untuk Keamanan Kota Samarinda, Andi Harun Musnahkan 1.115 Miras

SAMARINDA, INDCYBER.COM – Pemusnahan barang bukti minuman keras beralkoho ( Miras )
Hasil Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda. Pemusnahan dipimpin langsung
oleh Walikota Samarinda, Dr. Andi Harun dan Wakil Walikota Samarinda Dr. rusmadi Wongso dilapangan parkir Balaikota Samarinda,Selasa ( 8/6/2021).

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti miras diantaranya Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Kepala Kepolisian Resot Kota Samarinda,Komandan Kodim 0901 Samarinda, Komandan Polisi Militer Samarinda, dan OPD se Kota Samarinda.

“Saya memberikan aspirasi kepada satpol PP Samarinda dan semua pihak yang telah berperan
besar dalam menciptakan kondisi kondusfif di Kota Samarinda,”kata Andi Harun.

Andi Harun juga menuturkan jika hasil dari penegakan Hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda NO. 06 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam wilayah Kota
Samarinda Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda berhasil merazia miras kurang lebi 1,115 botol.

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam tindak pidana ringan berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri samarinda No. 1/Pid.c/2021 PN.Smr.Tanggal 8 April 2021.

Adapun Barang Bukti Miras yang harus dimusnahkan berjumlah 1.115 dengan rincian sebagai berikut: Bir Bintang 307 Botol, Bir Hitam 192 Botol,
Anggur Merah 114 Botol, Anggur Kolesom 95 Botol, Singa Raja 83 Botol, Newport 51 Botol,
Topi Miring 42 Botol, Prost Beer 27 Botol, Gilbex’s 38 botol, Prosst 35 botol, Wisky 30 botol,
Anggur Putih 13 Botol,Angker Bir Kaleng 37 Botol, dan Bir Bintang Kaleng 33 Botol.

“Dari putusan pengadilan tersebut pada hari ini Pemerintah Kota Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda memusnahkan 1.115 barang bukti miras di halaman parkir Balaikota Samarinda,”ujarnya.

“Saya berharap kegiatan penertipan ini terus dilaksanakan secara rutin agar dapat memberikan efek jera kepada penjual miras illegal. Kepolisian Resor Kota Samarinda telah membenarkan bahwa miras merupakan salah satu sumber pemicu tindak kejahatan
yang dilakukan oleh masyarakat,”sambungnya .

Perlu diketahui Razia yang rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda merupakan upaya meminimalisir tindak kriminal. Hal ini, sakaligus sebagai upaya penegakan ” Perda Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah kota samarinda sekaligus mendukung
salah satu misi Kota Samarinda yakni Mewujudkan lingkungan Kota yang aman,nyaman,harmoni dan lestari.

Penulis:Sriyono
Editor:Slamet

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *