SAMARINDA, INDOCYBER.COM – Pemerintah Kota Samarinda secara resmi mengeluarkan surat Sanksi kepada PT. Samarinda Cahaya Berbangun. Penyerahan dilakukan dilokasi Central
Bizpark saat Walikota Samarinda, Dr. Andi Harun Meninjau Langsung aktivitas kegiatan di kawasan pergudangan kelurahan Bukti Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa ( 29/6/2021) Siang.
” Kita datang mengunjungi sekaligus mengantar surat yang berisi sanksi yang kita kenakan terhadap pengelola CB ( Central Bizpark ) PT. SCB,” ungkap Andi Harun. Sanksi yang dilayangkan Pemkot Samarinda kepada pengelola Perusahaan PT. SCB merupakan langkah tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Samarinda yang jauh sebelumnya melakukan inspeksi Mendadak ( Sidak )ke lokasi tersebut.
Berikut 9 point yang di berikan ke pada PT.SCB :
1. Dilarang ada kegiatan penambahan bangunana dan kegiatan pematangan lahan di tahap II kecuali yang direkomendasikan oleh tim teksnis, ( penambahan luasan kolam retensi I, kewajiban RTH minimal 26,35% dan kegiatan pembuatan kolam tampungan air hujan pada setiap bagunan yang ada di tahap II ).
2. Pembaharuan Advis Planning dan revisi seluruh dokumen teknis dengan luasan total ( Tahap I dan Tahap II ) seluas 305 934 Meter Persegi.
3. Kewajiban penyediaan ruangan terbuka hijau ( RTH ) ssuai dengan SK Walikota tentang izin lingkungan No: 650/248/HK-KS/VI/2020 adalah 26,35 persen.
4. Ketentuan Teknis Kewajiban penambahan luas kolam retensi I :
- Luas minimal 3000 meter persgi.
- Daya tampung minimal 12.000 Meter Kubik.
- Kedalaman minimal 4 meter
- Strktur kolam retensi memperhatikan ketentuan dari kementrian PUPR.
- PT. SCB wajib mematuhi rekomendasi terhadap penambahan luasan dari lokasi kolam retensi eksiting, rencana teknis pertambahan luas kolam retensi I berkoordinasi dengan Bidang PJSA DPUPR.
- Proses pembangunan Kolam retensi I paling lama 6 bulan s/d akhir bulan Desember 2021. Laporan Progres pembangunan wajib diaporkan kepada bidang PJSA DPUPR dan DLH per bulannya. Laporan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis berupa peninjauan lapangan dan rapat evaluasi progres.
5. Pemeiharaan dan perawatan rutin setiap bulan pada saluran Outlet yang melalui permukiman warga. laporan disampaikan kepada lurah bukit pinang dan ditembuskan ke camat Samarinda Ulu.
6. Kewajiak untuk membuat kolam tampungan air hujan di setiap bangunan yang sudah ada di tahap II.
7. Terhadap bangunan yang telah memiliki IMB, bangunan ini dilakukan penghentian kegiatan pembangunan.
8. Terhadap bangunan yang telah berdiri di tahap II yang belum pengesahan siteplan:
a). Bangunan yang telah memilki IMB dilakukan penghentian sementara pada pemanfaatan bangunan gedungnya sejak surat ini diterima, sampai terbagunnya penambahan kolam retensi I, apabila sampai dengan waktu yang telah ditetukan PT. SCB beum memenuhi kewajiban penambahan luas kolam retensi I sesuai standar ketentuan teknis, maka walikota samarinda akan melakukan pembekuan IMB, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
b). Bangunan yang belum memilki IMB diberikan surat printah bongkar mandiri 1s/d 3 dengan intrval penerbitan surat per 3 hari kerja. Apabila pemilik belum melakukan pembongkaran sampai dengan batas yang ditentukan maka bangunan akan di bongkar paksa oleh tim pemerintah Kota Samarinda dengan biaya dibebankan kepada pemilik bangunan.
c). Bangunan yang belum memilki IMB dilakukan penutupan sejak surat ini diterima dan tidak ada kegiatan apapun. Apabila pemilik tetap melakukan kegiatan tanpa ijin, maka akan dilakukan pembogkaran oleh tim pemerintah kota samarinda dengan biaya dibebankan kepada pemilik bangunan.
9. Pemerintah Kota Samarinda memberikan insentif percepatan izin mendirikan bangunan ( IMB ) atau persetujuan bangunan gedung ( PBG ).(S)