Warga RT. 16 dan 15 Desa Kerta Buana Keluhkan Aktifitas Tambang Dekat Pemukiman

Indcyber.com, Kerta Buana – Pengacara Advokat James Bastian Tuwo, senin (1/7) melalui Whatshaap mengirimkan beberapa gambar dan Video terkini terkait aduan warga yang minta tanah dan rumahnya di bebaskan, kondisi salah seorang warga Desa Kerta Buana RT. 16 Merni yang mengeluhkan adanya aktifitas Tambang Batu Bara di depan Rumahnya.

Setelah media ini menelusuri ke lokasi kejadian Rabu ( 3/7) memang benar adanya aktifitas Tambang Batu Bara di  dekat pemukiman padat penduduk. Menurut keterangan warga juga, sudah puluhan rumah penduduk di bebaskan perusahaan, termasuk areal persawahan, dan kebun.

Jemes Bastian Tuwo Advokat Pengacara

James Bastian Tuwo, kepada media ini Via hanphone, mempertanyakan legalitas perusahaan PT. Kitadin berani menambang batu bara hingga mendekat dengan pemukiman berjarak antara 45- 85 Meter ?

“ Saya menduga kuat PT. Kitadin tidak memiliki AMDAL karena kerja dekat pemukiman, atau hanya semta-mata topeng mencari keuntungan dengan menfaatkan warga. Bagaimana sebenarnya Proses AMDAL itu ?  Padahal berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup jarak minimal dari lubang galian dengan pemukiman warga adalah 500 meter dari batas IUP. Perda Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara disyaratkan kesediaan tidak akan melakukan penambangan sekitar 500 meter dari permukiman, sedangkan kegiatan peledakan (blasting) diatur 1-2 km dari lokasi peledakan dengan permukiman warga. “ Beber James.

Ditambahkannya, ada dimensi kerugian negara terhadap jalan umum yang di hilangkan sehingga perusahaan harus mengganti kerugian itu. “Negara harus gugat ini, jalan umum di tambang, jangan sebatas pendekatan perdata semata. Karena aktivitas tambang PT. Kitadin membahayakan dan mengancam keselamatan hidup warga sekitar, Kasihan kalau di biarkan, kan tanggung jawab pemerintah, untuk keamanan melindungi masyarakat mana ?”

James Bastian Tuwo menegaskan, aktivitas perusahaan harus dihentikan. Ia juga mendesak tim pengawas turun melakukan inspeksi secara menyeluruh terkait situasi dan kondisi ini. PT. Kitadin telah gagal menerapkan pertambangan yang benar, tak membahayakan keselamatan publik dan tak merusak fasilitas serta lingkungan sekitar.

“Kami mendesak agar perusahaan diberikan sanksi tegas, tidak sebatas administrasi namun juga sanksi paling berat hingga pencabutan izin,” tandasnya.

Merni warga RT. 16 Desa Kerta Buana

Sementara itu Merni Warga RT. 16 yang rumahnya hanya berjarak antara 30 Meter dari depan rumah, dan dari samping berjarak 80 meter, mengeluh anggota keluarga terserang Ispa Saluran Pernafasan akibat debu, rumah juga mengalami retak-retak, kontruksi tanah juga telah turun dratis.

“Saya takut setiap Kali hujan turun, kami semua berjaga-jaga, bila malam saya bangunkan semua anggota keluarga, Takut Longsor seperti yang terjadi di daerah lain.” Beber Merni.

Ia berharap kepada perusahaan PT. Kitadin segera merealisasikan pembebasan  tanah dan rumahnya, karena kata dokter tidak baik tinggal di lingkungan dekat  tambang yang berdebu menyengat dan tajam. “ ini sama saja membunuh kami perlahan-lahan, saya hanya satu minta dari perusahaan segera bebaskan tanah dan rumah kami,”

Tidak jauh berbeda dengan nasib Warga lainnya, Sebut saja Hasan, ia menilai selama hampir satu tahun perusahaan PT. Kitadin menambang di lingkungan RT. 16 dan 15 tidak pernah di ajak musyawarah. “ Ada Kesehatan Gratis, itu hanya sekali saja setahun ini, Kalau Debu kami selalu minta perusahaan menyiramnya, selain itu tidak ada lagi. Solusi saya perusahaan PT. Kitadin segera Merelokasi wilayah berdampak ini, jangan menunggu musibah atau bencana datang, jangan tunggu penyesalan.”

Dibagian Lain Humas PT. Kitadin Hilman, ketika di konfirmasi membenarkan, pihaknya selama ini sudah ada pertemuan dan kesepakatan bersama dengan warga, RT, dan Polsek . “ Sebenarnya Rumah Ibu Melyana itu, akan kita bebaskan juga, tapi harganya masih terlalu mahal, masih kita godok di manajement, karena kedepan ada 17 Rumah yang akan kita bebaskan, bersabar saja.” Kata Hilman.

Warga RT. 16

Menurut James Bastian Tuwo, Rumah memang masih bisa ditinggali, namun keadaannya sangat mengkhawatirkan terlebih lagi jika hujan turun. Kemungkinan air hujan akan membawa rumah tersebut masuk ke dalam galian tambang  batu bara yang jaraknya tidak sampai 80 meter dari bangunan rumah.

Aktivitas pertambangan sudah mulai masuk ke pemukiman warga, Menggusur dan menggeser kehidupan masyarakat. Akankah hal ini terus berlangsung hingga puluhan tahun ke depan. Mewariskan alam yang sudah rusak untuk anak-cucu kita? Tentunya kami sangat merindukan tanah yang hijau nan subur. Di mana anak-anak bisa bermain dan berdamai dengan alam. Semoga para penguasa bisa lebih menghargai alam dan menjaga alam kita tetap subur, indah dan damai. Sebab di tangan penguasalah nasib bumi yang kita pijak akan menjadi apa, tandas James Bastian Tuwo.(Team)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *