AKANKAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KALTIM NAIK TAHUN INI???

Indcyber.com, Samarinda- Panitia Khusus Raperda Pajak telah menyampaikan laporan kerja dalam rapat Paripurna yang di gelar di Gedung D lantai 6 DPRD Provinsi Kaltim, Selasa(05/09/2018)

Dalam laporannya, Muspandi selaku Ketua Pansus Raperda Pajak menyampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan waktu kerja. Hal ini dikarenakan pansus akan kembali melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang memiliki kondisi perekonomian yang sama dengan di Kaltim untuk memperkaya materi.

Sementara itu terkait dengan akan diberlakukannya kenaikan pajak kendaraan bermotor DPRD Kaltim akan segera mengkaji rencana kenaikan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu dilakukan agar kenaikan tidak membebani masyarakat Kaltim.

Dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya pada sektor PKB dan BBNKB akan naik sebesar 0.25 persen dari pajak awal 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Jika pajak tersebut dapat diterapkan maka berdasarkan hitung secara estimasi dapat meningkatkan sekitar 30 persen pendapatan dari pajak kendaraan bermotor terhadap PAD. PAD Kaltim pada 2018 di sektor pajak diproyeksikan sebesar Rp 5,089 triliun.

“Agar tidak membebani masyarakat, kita (DPRD Kaltim, Red) akan kaji dulu secara mendalam rencana kenaikan PKB dan BBNKB,” kata Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Muspandi,Selasa(05/09/2018) di ruang kerjanya

Selanjutnya, terkait dengan kenaikan pajak, Muspandi juga akan melakukan koordinasi dengan masyarakat dan asosiasi dealer yang ada di Kaltim dalam waktu dekat.

“Itu dilakukan agar ada kesamaan persepsi terkait hal ini. Intinya, kita tidak mau membebani masyarakat,” sambung Muspandi.

Politikus PAN ini juga menegaskan, kenaikan pajak yang direncanakan pemerintah jangan sampai mempengaruhi iklim investasi di daerah.

“Kalau ini terjadi, tentu akan merugikan daerah. Niatnya untuk meningkatkan PAD dengan manaikan pajak, yang terjadi malah sebaliknya,” bebernya.

Adapun acuan kenaikan pajak yang dimaksud, ujar Muspandi, telah ada kajiannya. Meski demikian, kanaikan pajak tersebut, pansus tetap akan melakukan kajian mendalam.

“Apakah ini akan diterapkan sekarang atau ditunda hingga tahun depan,” ujarnya.

Kenaikan yang tertuang dalam Raperda Pajak tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim meminta segera diterapkan setelah raperda disahkan. Namun, pansus merekomendasikan untuk diterapkan hingga tahun depan.

“Maunya kami di pansus nanti diterapkan di awal tahun 2019,” sebutnya.

Dibeberkanya, kendaraan yang baru terdata di Kaltim ada 1.356.897 unit. Termasuk roda dua, roda empat, dan  alat berat.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *