“AKSI DAMAI” MASYARAKAT ADAT MENUNTUT PERUSAHAAN PT BDAM MELALUI PEMKAB KUKAR

WWW.INDCYBER.COM. Tenggarong-Kukar. Puluhan Warga yang tergabung dari perwakilan Masyarakat Adat yang terdiri dari 2 Kelurahan dan 8 Desa, yakni Kelurahan Loa ipu Darat, Kelurahan Jahab, Desa Margahayu ,Desa Jonggon Jaya, Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Dalam, Desa Jembayan Tengah, Desa Long Anai,Desa Loh Sumber, dan Desa Sumber Sari. Turut bergabung dalam aksi damai tersebut adalah forum Purnawirawan dan Ormas LPADKT-KU melakukan aksi damai didepan kantor Bupati Kutai Kartanegara (Rabu 6/6/24) 

Aksi damai tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan tuntutan warga terhadap Perusahaan PT BUDI DUTA ARGO MAKMUR yang diduga telah menyerobot lahan warga sekitar tanpa adanya konfirmasi kepada pemilik lahan. Atas kegiatan perusahaan tersebut, pihak warga meminta kepada pihak pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bertindak tegas kepada PT BUDI DUTA ARGO MAKMUR yang selama ini belum kunjung menemukan titik terang. Didalam Aksi damai tersebut ada sembilan tuntutan, yang terdiri dari 1.Meminta segera di bentuk dan percepat tim verifikasi lokasi tanam tumbuh milik warga yang telah di land clearing oleh PT.Budi Duta Agro Makmur (BDAM) dan atau yang terindikasi masuk dalam HGU. 2.Permohonan kepada Pemda untuk fasilitasi evaluasi HGU PT.BDAM kepada Kementerian ATR/BPN yang tidak termanfaatkan, dan atau inclav kebun-kebun Masyarakat yang berada dalam HGU PT.BDAM. 3.Verifikasi kebun dan status HPL yang berada didalam HGU atau tidak. 4.Saran perwakilan warga kepada pemda agar bersurat kepada Kementerian (Kanwil) ATR/BPN tentang informasi kepastìan tidak ada (belum) dilakukan perpanjangan HGU sebelum syarat-syarat terpenuhi 5. pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FKBM) sekitar 20% dari ketentuan yang berlaku. 6.Untuk mencegah over lepping (tumpang tindih) dan atau penyerobotan lahan, agar PT.BDAM membuat (melakukan) penataan batas atas IUP dan atau HGU,sehingga jelas posisi batas dan Masyarakat mengetahui. 7.Data-data dari Masyarakat (warga) akan di foto copy dan diserahkan kepada Tim (Pemerintah) Daerah sebagai bahan bantu proses lebih lanjut. 8.Jika PT.BDAM akan menggunakan lahan Masyarakat, harus melalui proses peralihan/prolehan hak sesuai ketentuan. 9.Kami (Masyarakat) Meminta jika ada kesalahan warga karena ketidak tahuan/Keterbatasan pengetahuan.agar tidak langsung dilakukan proses hukum. Tetapi di lakukan musyawarah terlebih dahulu.

Terlepas dari itu, Ketua Adat Kaltim Drs. Elisason selaku pendamping masyarakat lingkar HGU menjelaskan terkait adalah permasalahan ini yang diduga pihak terkait lamban dalam menanganinya, dan masyarakatnya selalu di kriminalisasi oleh pihak yang berwenang “Angin surganya akan bertiup, cuman anginnya belum bisa diharapkan menyentuh bulu-bulu tangan kita, untuk benar-benar angin Surga itu bertiup. Oleh sebab itu kita minta supaya itu bertiup. Tapi mereka masih beralasan harus lapor ke Bupati. Ya terpaksa kita nunggu, dan kita sudah minta juga poin yang penting bahwa pemkab Kutai Kartanegara proteksi warga di depan desa dan dua kelurahan yang sering di kriminalisasi oleh polisi agar jangan dulu diproses secara hukum, secara polisi kalau belum ada musyawarah mufakat baik-baik, seperti yang terjadi. Dan termasuk yang sedang berjalan ini minta dicabutdicabut dari polisi, itu aja. Terus kemudian karena untuk percepatan, karena proses birokrasi dan aturan panjang ceritanya sampai kementeri. Sementara surat kita sudah ada. Jadi kita minta cabut izinnya itu, belum tentu secepat itu. Kita percepatan dengan cara hari ini kita pasang portal. Kalau kita portal kan keluar pimpinan. Kadang-kadang kalau pemerintah sudah undang pimen nggak mau datang hingga berlarut-larut. Supaya dia pasti dia keluar, dan mau di undang pemerintah, kita portal hari ini, sampai kapan pun” Jelas Drs. Elisason. *mrg/Nold//cyber-red

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *