Antusiasme Warga Desa Susuk Luar Saat Agiel Suwarno Sosperda Tentang Bantuan Hukum

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Agiel Suwarno,SE saat Sosperda Tentang Bantuan Hukum di desa Susuk Luar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

INDCYBER.COM,KUTAI TIMUR-Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Agiel Suwarno,SE kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah No 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

Sosperda tentang Bantuan Hukum anggota Komisi I DPRD Kaltim fraksi PDIP Dapil Kutim Bontang Berau, Agiel Suwarno digelar di Desa Susuk Luar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Minggu (11/4/2021).

Politisi yang sekaligus Ketua DPC PDIP Kutai Timur tersebut warga desa Susuk Luar sangat menyambut baik adanya Sosperda tentang bantuan hukum karena di wilayah tersebut masih rentan akan adanya sengketa lahan.

“Warga desa Susuk Luar sangat luar biasa menyambut Sosperda tentang bantuan hukum karena bukan tanpa alasan sejak zaman merdeka baru kali ini mereka tahu bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum,”ujar Agiel Suwarno.

Masih lanjut Agiel jika wilayah Kecamatan Sandaran khususnya desa Susuk Luar tersebut masih rentan akan perselisihan antar warga karena masih banyaknya tanah Ulayat atau tanah adat.Dan rata rata mereka belum mengetahui jika ada bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara gratis namun dengan syarat pemegang E-KTP Kaltim.

“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat desa Susuk Luar khususnya yang memiliki KTP Kaltim,”ujar Agiel

Politisi PDIP ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.

“Sosper ini sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat desa Susuk Luar bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.

Dari hasil Sosperda tentang bantuan hukum tersebut perlu digarisbawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam kegiatan Sosperda tentang bantuan hukum dihadiri oleh ratusan masyarakat desa Susuk Luar dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *