Tio: Yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Adalah Warga Kurang Mampu Yang Pemegang E-KTP Kaltim

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listyono,SE saat Sosperda tentang Bantuan Hukum.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Yayasan Al Azhar Jalan Jakarta Gang Manunggal, Minggu (11/4/2021).

Kegiatan sosialisasi ini betujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak atau bantuan yang diterima dari pemerintah. Dengan kata lain, Perda ini menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Selanjutnya, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap Perda ini belum keluar. Oleh karena itu, legislatif terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Pergub. Sehingga, ada gaiden agar Perda ini bisa berjalan.

Tio, sapaan akrab politikus Golkar ini mengatakan bahwa Perda Bantuan Hukum disahkan oleh Anggota DPRD periode yang lalu. Sehingga, tugas legislatif periode saat ini adalah mensosialisasikannya.

Menurutnya, pembuatan Perda ini didasari karena banyaknya ketidaktahuan masyarakat miskin atau tidak mampu. Kemudian, ketidakmampuan mereka membayar jasa hukum.

“Alasan itulah yang menjadi dasar pemerintah menginisiasi Perda ini,” ucap Tiyo.

Adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum tersebut, yakni calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan.

“Permohonan ini ditujukan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain yang sah. Pastinya masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang,” paparnya.

Kemudian, mereka juga harus memberikan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari kepala desa maupun pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

“Terakhir, melampirkan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara,” terangnya.

Ia juga menginginkan masyarakat membuka mindsetnya untuk menyebarkan Perda ini kepada yang lain. Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum masyarakat untuk tahu Perda apa saja yang telah disahkan.

“Kalau dibilang penting atau tidak, sebenarnya ketidaktahuan membuat kita menjadi terkalahkan. Maka, masyarakat harus tahu supaya hak-hak terkait hukum itu bisa terlindungi dan terakomodir dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan Agus Amri menyatakan bahwa 17 Agustus 1945, sebuah negara lahir bernama Indonesia. Dengan satu tujuan yaitu untuk menaungi seluruh rakyat Indonesia.

“Kalau kita baca kembali dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di situ disebutkan bahwa negara ini didirikan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Amri.

Maka, tujuannya dibentuk itu sudah jelas yaitu melindungi. Dengan kata lain, segala bentuk ancaman atau apapun itu adalah tanggung jawab negara.

“Seharusnya, kita tahu apa saja hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara. Serta bagaimana negara selalu ada buat masyarakat,” tegasnya.

Apalagi, masyarakat telah memenuhi kewajiban dengan membayar pajak. Tentu saja setelah kewajiban, maka mereka juga punya hak.

“Kemudian, mengapa harus ada bantuan hukum, sebab negara masih memandang perlu memberi dukungan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum,” bebernya.(advertorial)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *