Kasipidsus Kejari Samarinda Johanes Siregar SH,.MH didampingi penyidik Kejari Samarinda Bandi serta foto kedua tersangka saat menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Samarinda.(foto:slamet/indcyber.com)
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dalam penegakkan hukum khususnya diwilayah Kota Samarinda Korps baju Adhyaksa Kejaksaan Negeri Samarinda tidak ada kata tebang pilih,hal ini dibuktikan dengan gebrakan diawal tahun 2021 dengan menjebloskan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda.
Satu diantara yangdijebloskan ke Rutan Samarinda adalah tersangka berinisial AP,meskipun dalam perjalanan kasus korupsi sudah ada yang menjalani masa hukuman penjara namun Kejaksaan Negeri Samarinda tidak berhenti sampai disitu melainkan terus melakukan pengembangan dan penyidikan alhasil bidang tindak pidana khusus Kejari Samarinda menetapkan tersangka baru.
Penetapan tersebut diketahui melalui pernyataan langsung Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda Johanes Siregar,SH.,MH.dengan didampingi penyidik Kejari Samarinda Bandi kepada indcyber.com di ruang kerjanya, Kamis(21/1/2021).
“Kejaksaan Negeri Samarinda melalui bidang tindak pidana khusus melakukan upaya projustia untuk perkara pertama dengan inisial saudara AP beliau tersangaka tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan pasar Baqa Samarinda Seberang tahun anggaran 2014-2015.Mengacu pada perkembangan perkara yang sebelumnya peran beliau pada hasil penyidikan kita bidang tindak pidana khusus Kejari Samarinda jika tersangka berperan sebagai konsultan pengawas,”ujar Kasipidsus Kejari Samarinda Johanes Siregar.
Sementara itu beberapa terdakwa sudah disidang dan sudah ada yang diputus serta ada yang melakukan upaya hukum dan saat ini Kejari Samarinda mengembangkan dan tim menetapkan AP sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi minimum alat bukti yang kuat.Guna memudahkan penyidikan maka AP dititipkan di rutan samarinda.Dari perbuatannya AP diduga telah merugikan negara kurang lebih senilai Rp 5,1 milliar.
Selain melakukan pengembangan dan menetapkan AP atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pasar Baqa Kejaksaan Negeri Samarinda juga melakukan eksekusi terhadap tersangka S yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji pada saat gelaran Paralympic Games sesuai dengan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Kedua kami bidang tindak pidana khusus Kejari Samarinda juga melakukan eksekusi terhadap tersangka inisial S dan sudah menjalani persidangan untuk tindak pidana korupsi kegiatan Paralympic atau pekan olahraga penyandang cacat,tersangka sebagai paralympic komite.Sauadara S juga telah melakukan upaya hukum banding dan oleh Majelis Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda amar putusannya memerintahkan agar Jaksa Samarinda melalukan penahanan terhadap tersangka di rutan Samarinda.Untuk itu Kejari Samarinda melaksanakan putusan PT dengan melakukan penahanan terhadap saudara S di Rutan Samarinda.Akibat ulah saudara S Negara telah dirugikan senilai kurang lebih Rp 3 Milliar,”bebernya.
Perlu diketahui sebelum dilakukan penahanan kedua tersangaka kasus tindak pidana korupsi tersebut juga terlebih dahulu dilakukan rapidtes antigen sesuai dengan protokol kesehatan.Kasipidsus juga menilai jika kedua tersangka sangat kooperatif.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi