Bahar: Setiap Orang Luar Daerah Yang Masuk Ke Samarinda Wajib Dikarantina

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Berbagai pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota se Indonesia begitupun rapat koordinasi terus di laksanakan antara eksekutif dan legislatif di semua tingkatan.

Tim Dokter dan Tim Medis merupakan Garda Terdepan dalam penanganan Covid-19 yang tak kenal lelah menyelamatkan nyawa pasien dari ancaman wabah penyakit yang telah merenggut ribuan nyawa di dunia.Namun mirisnya masih banyak Tim Dokter dan Tim Medis kekurangan alat pelindung diri (APD),masker ataupun yang lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Kaltim serta seluruh Pimpinan Rumah Sakit se Kaltim dan Dinas Kesehatan se Kaltim dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana penanganan maupun perkembangan penyebaran Covid-19 di Bumi Etam.

Salah satu anggota DPRD Kaltim yang terkenal vokal dari Partai PAN Baharudin Demmu mengatakan jika dari hasil rapat tersebut Pemprov Kaltim telah mengajukan anggaran ke DPRD Kaltim senilai Rp 388,281 miliar.

“Anggaran senilai Rp 388,281 miliar tersebut diperoleh dari rasionalisasi berbagai sektor belanja, tujuannya yakni untuk penanggulangan wabah Covid-19 serta untuk belanja Alat Kelengkapan Diri (APD),Rapid test, masker, vitamin, handsanitizer yang tak kalah penting adalah untuk perbaikan sarana isolasi bagi pasien Covid-19,”ujar Baharuddin Demmu saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Selain hal tersebut mantan Wakil Ketua DPRD Kukar ini juga menyatakan jika setiap orang dari luar daerah yang akan masuk ke Samarinda wajib dikarantina.

“Kalau penutupan pelabuhan kan wewenang pusat ya, setidaknya ada pembatasan kapal pengangkut orang dan orang luar daerah yang masuk ke Samarinda wajib dikarantina selama 14 hari apalagi jika pendatang tersebut dari zona merah.Kalau tidak di karantina orang akan berbondong-bondong ke Kaltim,”urai Demmu

Masih sambung Demmu Pemprov Kaltim ataupun Walikota dan Bupati melalui Dinas Sosial setempat wajib mendata warganya yang terdampak Covid-19 agar mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

“Pemerintah harus mendata warganya terutama yang terdampak Covid-19 agar mendapatkan bantuan dari Pemerintah selama diberlakukannya Karantina Wilayah dan pembatasan kegiatan sosial.Dan kami di dewan tidak tinggal diam, kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar bagaimana caranya wabah Covid-19 ini segera teratasi dan perekonomian masyarakat Kaltim kembali pulih,”pungkasnya.(adv/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *