Kepala Bidang Sumber Daya Air Runandar dan Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda Hero Mardanus saat meninjau langsung SKAB Di jalan M Sa’id gang Surya.Camat Sungai Kunjang Jumar dan Lurah Loa Bahu Sukarman menunjukkan salah satu rumah sewaan disegel karena tepat berada di badan SKAB.
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Salah satu penyebab banjir di Kota Samarinda ialah banyaknya sampah dan bangunan milik masyarakat di badan Sungai Karang Asam Besar (SKAB) yang tepatnya berada di jalan M Said Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang.
Guna mengetahui kondisi pasti dan jumlah bangunan, Dinas PUPR Kota Samarinda bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim Kaltim melakukan peninjauan langsung ke lapangan, Senin (19/04/2021). Mewakili Dinas PUPR Kaltim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Runandar dan Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus.
Runandar menerangkan, tinjauan ini sebagai program dalam normalisasi SKAB. Program tersebut adalah kolaborasi antara Pemprov dan Pemkot. Selama peninjauan, Runandar menyoroti bangunan yang berada di badan sungai.
“Salah satunya menyoroti bangunan-bangunan yang melebihi jalur hijau atau dikatakan sudah ke badan sungai. Ini yang akan ditertibkan pemerintah Kota Samarinda,” ungkap Runandar.
Diketahui, standar eksisting (lebar) sungai sendiri bervariasi antara 15 sampai 20 meter. Untuk SKAB sendiri idealnya ialah 15 meter. Runandar menyayangkan hal tersebut dan berharap agar ada pengendalian bangunan yang baru dibangun agar tidak menyebar.
Tak hanya itu, Runandar juga memberi perhatian banyaknya tanaman semak belukar dan sampah rumah tangga yang menutupi SKAB. Serta, ada pelintangan utilitas PDAM di sungai.
“Jadi lebar eksisting di beberapa titik SKAB sisa 1.5 meter,” keluh Runandar.
Terkait bangunan yang berada di bahu sungai, Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah sua pintu yang melanggar garis sempedan.
“Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik belum,” tuturnya.
Sebagian besar bangunan yang berada di bantaran SKAB tidak memiliki ijin. Meskipun begitu, saat ini pihak PUPR masih di tahap pendataan.
“Berdasarkan data ini jumlah bangunan terdampak yang berdiri di sungai ada berapa jumlah, bangunannya permanen atau semi permanen. Ini akan jadi pertimbangan. Apalagi terlebih ada bangunan tempat ibadah,” papar Agus.
Pendataan tersebut akan dilaporkan kembali ke Walikota Samarinda agar bisa ditindaklanjuti.Turut dalam pendataan warga Lurah Loa Bahu Sukarman, Camat Sungai Kunjang Jumar serta instansi terkait.
Dalam pendataan tersebut juga disegelnya sebuah bangunan rumah sewaan yang memang posisinya tepat di badan aliran Sungai Karang Asam Besar.