GMPPKT Kepung Kejati Kaltim

Koorlap GMPPKT Adhar saat menyerahkan berkas laporan penyalahgunaan anggaran bankeu di Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim,Erwin.(foto:slamet/indcyber.com)

Penulis:Fahri
Editor:Slamet Pujiono

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Jalan sebagai urat nadi perekonomian, pembangunan jalan kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara dipertanyakan masyarakat, pasalnya, baru setahun dibangaun pembangunan jalan yang menggunakan dana APBD kabupaten kutai kartanegara tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 17 Miliar tersebut saat ini kondisi aspalnya sudah terkelupas dan berlubang dan kondisi itu sangat disayangkan oleh masyarakat, karena mengingat jalan tersebut menjadi jalur utama masyarakat dalam menjalanin kegiatan, baik itu lalu lintas maupun orang.

Melihat dan mendengar keluhan masyarakat dengan mengumpulkan data yang akurat maka Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT)kembali mengepung Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang,Rabu(21/4/2021).

“Bahwa dari hasil pemantauan kami Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) di lapangan, kondisi jalan tersebut saat ini sudah banyak lubang yang menganga, bahkan saat musim hujan seperti kubangan. Dikarenakan buruknya kualitas pekerjaan jalan tersebut yang mana diduga kuat karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kukar dan pihak konsultan pengawas, sehingga pihak pemborong diduga bekerja secara asal asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,”ujar Koorlap aksi Adhar usai melakukan aksi damai.

Perlu diketahui berdasarkan data yang dihimpun GMPPKT, peningkatan jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang di anggarkan dari dana APBD Kabupaten Kukar tahun anggaran 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Kukar dengan nilai Rp.17.501.021.250,00 dan nilai HPS Rp.17.492.873.445,95 , pemborong jalan tersebut PT. Mega Sanggah Buana (MSB), dengan nilai kontrak Rp. 17.465.350.144,55, dan konsultan pengawas teknisnya PT.Teknikal Global Konsultan, dengan nilai kontrak Rp. 317.350.000,00 .

Jalan tersebut dibangun dengan kontruksi pekerjaan perkerasan lapis pondasi semen tanah (soil semen) sepanjang 6 kilometer dengan tebal 20 cm, dan pekerjaan perkerasan lapis pondasi agregat kelas A sepanjang 5 kilometer, tebal 15 cm, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan perkerasan aspal, dan pekerjaan setrukturnya adalah pembuatan turap beton, panjang jalan tersebut kurang lebih 11 kilometer dan lebar 6 meter.

“Bahwa dari hasil penelusuran GMPPKT, jalan yang dikerjakan sepanjang 11 kilometer itu diduga kuat banyak pekerjaan yang dikurangi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya RAB, salah satunya adalah mayor perkerasan berbutir lapis pondasi semen tanah atau soil semen yang direncanakan sepanjang 6 kilometer, namun ditemukan dilapangan diduga dikerjakan hanya sekitar 500 meter saja, yaitu 100 meter di titik (Sta-10+600), sebelum jembatan kayu ulin, kemudan 400 meter dikerjakan di titik(Sta-10+600) sampai dengan (Sta-11+000)(akhir kegiatan).”urainya.

Selain persoalan diatas GMPPKT juga mencium dugaan kasus Proyek Pembangunan Jalan di Sanga-Sanga dengan meminta Kejati Kaltim menyidak, menyidik dan menindak Proyek Pembangunan Proyek pemeliharaan jalan di RT 07, Kelurahan Sanga-sanga Muara.

“Kemudian untuk kasus dugaan Proyek Pembangunan Jalan di Sanga-Sanga kami juga meminta Kejati Kaltim Menyidak, Menyidik dan Menindak Proyek Pembangunan Proyek pemeliharaan jalan di RT 07, Kelurahan Sanga-sanga Muara. Panggil dan Periksa Kontraktor Pelaksana CV. Bermuda proyek dengan nomor kontrak :620/745/DPU-BM/10/2019 pada tanggal 17 Oktober 2019 dengan nilai Rp 6.970.536.880,34 Karena Kuat dugaan di kerjakan secara Asal – asalan dan tidak dengan pembesian yang memadai karena baru 1 bulan jalan sudah rusak kembali.Sekali lagi kami minta kepada Kejati Kaltim panggil dan Periksa PPTK, PPK dan KPA Proyek tersebut karena sudah lalai dalam pengawasan sehingga jalan tidak bisa di manfaatkan sebagaimana mestinya. Panggil dan Periksa Konsultan Pengawas atas nama CV Excecutive 04 Consultan yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,”pungkas Adhar.

Dalam laporan resminya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim,GMPPKT menduga adanya mark up peningkatan proyek jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar dan juga adanya dugaan diperjualbelikan proyek jalan menuju Kelurahan Sanga sanga Muara yang dibangun dari dana bantuan keuangan (Bankeu)APBD-P senila Rp 6,9 miliar rusak parah.

Berikut ini Tuntutan GMPPKT dalam aksinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur:

1.GMPPKT meminta Kejati Kaltim untuk menyidak,menyidik dan menindak proyek peningkatan jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 17 miliar yang diduga di mark up.Periksa dan adili pelaksana PT Mega Sanggah Buana dan konsultan pengawas PT Teknial Global Konsultan.

2.GMPPKT meminta Kejati Kaltim untuk menyidak,menyidik dan menindak proyek jalan menuju Sanga sanga muara yang dibangun dari Bankeu APBD-P tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar dengan dugaan dioerjual belikan.Periksa dan adili PPTK,PPK dan KPA proyek tersebut berikut Managemen konsultannya.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *