Samarinda, Indcyber.com – Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur melakukan peremajaan pekerja di setiap KPH yang di kelolanya.
Selama perubahan Undang – Undang Nomor 23, Kewajiban KPH Kabupaten Kota di ambil alih oleh Pemerintah Propinsi, dan belum ada penambahan pegawai di KPH yang ada.
Kaltim memiliki 20 KPH yang terdiri dari 17 Hutan Produksi, 2 Hutan Lindung dan 1 Tahura, jumlah orangnya tidak merata.
Sejak tahun 2008 tidak ada penambahan pegawai, di mana 1 KPH hanya berjumlah 10 PNS dengan rata rata berumur di atas 40 tahun, kata Kabid Perencanaan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur, Rini Endang Lestari, saat di kunjungi oleh tim media Indcyber.com, Rabu ( 29/12/2021) Siang.
Kebutuhan pegawai yang diperlukan
untuk KPH ( Kesatuan Pengelolaan Hutan ) di daerah Kutai Barat dan Berau berjumlah 60 Orang.ujar Rini.
Dalam pelaksanaan Perekutan Pegawai, Dinas Kehutanan melalui Kabid Perencanaan di lakukan melalui media online dan di tentukan berdasarkan rangking IP. IP dibawah 3 dinyatakan tidak dapat masuk dalam tes selanjutnya. Dari hasil informasi di media sosial terdapat 1700 calon pelamar dan kita seleksi berkas lagi menjadi 1400 yang dapat mengikuti tes wawancara.
” Metode penerimaan pegawai yang kita lakukan adalah seleksi berkas, tes wawancara, dan keahlian. Pengumuman penerimaan pegawai akan di laksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 akan di lanjutkan dengan kontrak kerja,” katanya.
Kebutuhan yang kita perlukan di dasarkan oleh tingkat pendidikan yaitu, S1 Kehutanan, D3 Kehutanan dan SKMA, dengan berjalannya waktu KPH- KPH mengajukan kebutuhan pegawai di bidang Informatika, Hukum, Akutansi dan Kimia, karena bidang itu yang sangat di perlukan saat ini. Tegasnya.
Sedangkan untuk sumber pembiayaan untuk penggajian pegawai bersumber dari DBHDR. Kontrak kerja akan terus berjalan selama pengelolaan hutan masih terus berjalan.
Penulis : Sri Yono
Redaksi : Redaktur