Sosialisasi Dan Focus Group Discussion Tugas Dan Fungsi Asisten Pidana Militer

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialiasasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer, bertempat di Hotel Harris Samarinda,Senin(28/12/2021).

Kegiatan dimaksudkan sebagai sarana untuk mengenalkan lembaga baru di institusi Kejaksaan RI yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) dan Asisten Pidana Militer yang berada di Kejaksaan Tinggi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021.

Plt. Aspidmil Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan, bahwa Jampidmil merupakan unsur pimpinan yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang kordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Demikian juga halnya dengan Aspidmil yang keberadaannya berada di Kejaksaan Tinggi.

Prinsip dasar keberadaan JAMPIDMIL dan ASPIDMIL adalah :

1.Bersifat Integratif, Koordinatif dan Kolaboratif
pelaksanaannya dilakukan dengan mengkoordinasikan pelaksanaan atasan penghukum (Ankum), POM, Perwira PenyerahPerkara (PEPERA), Oditurat dan Jaksa. Selain itu menyatukan proses penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi.

2.Komplementer
Tidak menegasikan antar satu engan yang lain, baik wewenang organik milter (Ankum, POM, Oditurat) maupun Jaksa.Bersifat komplementer, saling menguatkan dan melengkapi.

3.Penegasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

. Adanya parameter pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, Papera, Penyidik dan penuntut.
• Menegaskan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan perkara koneksitas.

Kegiatan yang diikuti 50 orang peserta terdiri dari anggota dari satuan POM TNI AD, AL dan AU, Anggota TNI dari Kodim Samarinda dan Batalyon Infanteri 611 AWL, Penyidik Polda Kaltim, BNN Prov Kaltim, Gakkum Kaltim dan Jaksa se- Kalimantan Timur, yang dibuka oleh Wakil KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Akamal Abbas, SH, MH.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Akmal Abbas, SH, MH dalam sambutnya menyatakan Relasi kelembagaan yang sangat kuat antara Kejaksaan dan TNI adalah amanat undang undang nomor 31 tahun 1977 tentang Peradilan Militer.

“Relasi kelembagaan yang sangat kuat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum, merupakan amanatUndang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system,”ujar Wakajati Kaltim dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi telah menghadirkan pembicara :

1.Gde Made Pasek Swardhyana, Aspidum/PLT. Aspidmil Kejati Kaltim, yang memperkenalkan “Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI”.

2.Rini Apriyani, SH, MH, Dosen FH Universitas Mulawarman, dengan topik “Proses Hukum Perkara Koneksitas dan Undang-Undang PeradilanMiliter”.

3.Letnan Kolonel TNI (Sus) Ardiman Nur, SH, Kepala Oditur Militer IV-16 Balikpapan, dengan topic “Penyidikan dan Penuntutan Perkara Koneksitas Menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1997”

4.Kolonel TNI Chk (k) Nany Tulak, SH, MH, Kepala Hukum Kodam VI /Mulawarman, dengan topic “Kompetensi Absolut Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Militer”.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono | Sumber:Penkum Kejati Kaltim

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *