Mengupas Tuntas Kinerja Kejari Samarinda Selama Kurun Waktu 2021

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar coffe break satu jam bersama Kajari Samarinda dengan para wartawan di Lantai 2 Kantor Kejari Samarinda Jalan M Yamin, Selasa (28/12/2021).

Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh wartawan Samarinda melakukan tes antigen di Klinik Kejari Samarinda dan harus dinyatakan negatif agar dapat mengikuti diskusi akhir tahun tersebut.

Membuka kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko pun membeberkan seluruh capaian kinerja Kejari selama tahun 2021 ini.

Pertama, terkait rekapitulasi kinerja bidang pembinaan. Terdapat 10 kasus yang telah diputuskan di antaranya pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya sebanyak Rp 15.228.325, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebanyak Rp 2.412.035.

Kemudian, pendapatan ongkos perkara dengan nominal Rp 10.541.500, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan sebanyak Rp 1.164.510.000, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000.

Selanjutnya, pendapatan denda tindak pidana lainnya sebanyak RP 2.046.400.000, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 36.735.640.

Lalu, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 163.881.000, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000, serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 117.452.000.

“Jumlah pendapatan yang disetor negara sebesar Rp 4.012.781.500,” ucapnya.

Heru juga memaparkan capaian perkara tindak pidana umum dari Januari hingga Desember 2021. Ia menerangkan, ada beberapa sektor yang tercapai.

“Pertama, penerimaan SPDP sebesar 733. Kedua, penerimaan tahap I pada tahun 2021 sebanyak 728. Ketiga, tahap II pada tahun 2021 sebanyak 796. Keempat, upaya hukum pada tahun 2021 sebanyak 30. Kelima, eksekusi pada tahun 2021 sebanyak 934,” bebernya.

Selain itu, Kejari juga telah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama beberapa instansi. Contohnya saja, surat kuasa non ligitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda.

Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp 13.891.704. BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp 1.984.648.729. Sedangkan, keuangan Pemkot Samarinda dipulihkan sebesar Rp 1.163.516.931 dan keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp 195.830.842.

“Total keseluruhan pemulihan keuangan negara selama tahun 2021 mencapai Rp 3.357.888.206,” tegasnya.

Selain penanganan kasus, ia mengungkapkan bahwa intelijen Kejari Samarinda telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah selama tahun 2021 di empat sekolah.

“Kami juga telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertemakan ‘Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021. Serta, kegiatan yang bertemakan ‘Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan’di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda pada 6 Agustus 2021,” katanya.

Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kasus yang telah dikerjakan Kejari Samarinda selama ini.

“Ini sebagai ajang silaturahmi bersama para teman media. Dan juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui teman media tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari,” tegasnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Samarinda  bukan hanya menangani satu kasus dugaan  korupsi di KONI Samarinda, tapi dua kasus. Satu kasus yang sudah ditahap penyidikan adalah penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkot Samarinda Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10 miliar. Sedangkan satunya lagi, penggunaan dana hibah dari Pemkot Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp10 miliar masih dalam tahap penyelidikan.

“Besaran kerugian negara dalam dugaan Tipikor di KONI  atas dana hibah tahun 2016, Kejari Samarinda saat ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johannes Harysuandy Siregar saat acara Cofe Break dengan para wartawan di kantor Kejari Samarinda,Selasa (28/12/2021).

Acara Cofe Break yang berisikan Laporan Kinerja Tahun 2021 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko juga dihadiri Kepala Seksi Pembinaan Tri Nurhadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hafidi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan Sodarto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ryan Permana dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda.

Masih lanjut Johannes, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di KONI Samarinda dari penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkot Samarinda tahun 2016 sebesar Rp10 miliar, akan diumumkan Kejari Samarinda setelah hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim, begitu pula dengan tersangkanya.

“Kita sudah menyampaikan permintaan ke BPKB untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan 8 perkaraan dugaan Tipikor sudah masuk tahap penuntutan, rinciannya tindak pidana gratifikasi atas nama terdakwa Hj Encik Widyani, tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Andri Afandi, Muhammad Noor, Muhammad Iqbal Fauzie, pidana cukai dengan terdakwa Muhammad Yunus dan Widodo.

“Untuk Tipikor Pasar Baqa Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dengan terdakwa Said Syahruzzaman dan Andi Prastio,” ungkap Johannes.

Johannes menambahkan, Kejari Samarinda juga sudah mengeksekusi para terpidana  dalam kasus Tipikor di organisasi National Paralympic Committee (NPC) Kaltim pada kegiatan Perpanas Tahun 2012 di Riau atas nama terpidana Arum Kusumasttuti, Felik Andi Wijaya, Mushadillah, Sunar, Alwi Gasim, Gumantoro, Muhammad Iman.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Iput

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *