Ketua Komisi I DPRD Kaltim H J Jahidin.
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi I DPRD Kaltim telah resmi mengumumkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Senin (20/12/2021) lalu.Dalam kesempatan tersebut Komisi I mengungkapkan soal adanya intervensi dari pimpinan DPRD Kaltim terkait pelaksanaan seleksi calon anggota KPID Kaltim.
Namun lagi lagi Komisi I DPRD Kaltim dibawah pimpinan H J Jahidin mendapatkan sorotan dari publik terkait akan dilaporkannya ke Ombudsmen RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim H J Jahidin saat dikonfirmasi usai pimpin rapat di gedung E DPRD Kaltim mengatakan jika setiap orang berhak untuk menyampaikan kepada masyarakat.
“Setiap orang berhak untuk menyampaikan dan untuk disampaikan kepada masyarakat,pejabat berwenang siapapun bisa menyampaikan apa yang dilaporkannya untuk dilindungi Undang undang.Cuma laporan itu dibedakan,antara laporan dan aduan.Kalau laporan setiap orang menyampaikan kepada aparat penegak hukum tentang adanya tindak pidana namun jika pengaduan yaitu pemberitahuan yang disampaikan seseorang disertai dengan tuntutan yang merasa dirugikan,”ujar Jahidin kepada awak media,Senin(27/12/2021).
“Na sekarang kalau Ombudsmen yang dilaporin apakah saya melanggar tindak pidana,kalau dalam seleksi KPID tersebut dinilai ada pelanggaran maka yang berhak memeriksa dan mengambil keterangan dari saya adalah Badan Kehormatan DPRD Kaltim jadi kalau Ombudsmen tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas saya di DPRD,”tutur pria yang pernah duduk sebagai penyidik Polda Kaltim tersebut.
Jahidin juga mengatakan jika Ombudsmen tidak segampang itu berfikir menelan mentah mentah laporan tersebut.Yang ditangani adalah yang ada kaitannya dengan kejahatan korupsi tentu ranahnya Kepolisian atau Kejaksaan.
“Ombudsmen saya kira tidak ada hubungannya tugas saya selaku wakil rakyat di DPRD Kaltim untuk memanggil saya,”tegasnya.
“Yang kaitannya dengan laporan ada katanya saya menyebutkan namanya dalam konpers beberapa hari lalu,saya persilahkan dibuka masih ada rekaman saya waktu konpers semua wartawan tentu merekam suara saya.Tidak ada saya menyebutkan nama,yang saya sebutkan adalah ranking 21 dan ranking 10,”bebernya.
Masih lanjut Jahidin jika saat itu ia diminta oleh dua unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk meluluskan namun tidak menyebut nama melainkan ranking.
“Saya diminta oleh kedua pimpinan DPRD Kaltim untuk diluluskan tapi saya tidak menyebutkan namanya karena itu etika.Yang saya sesalkan waktu itu unsur Pimpinan DPRD dari Gerindra yaitu Seno Aji pada saat akan jumpa pers kami mengundang BK dan Humas tiba tiba dilarang yang tidak tahu menahu apa permasalahannya,”kata Jahidin.
Jahidin juga menyebutkan jika unsur pimpinan DPRD Kaltim telah melakukan bentuk pelecehan karena telah melarang BK maupun Humas DPRD Kaltim untuk tidak menghadiri klarifikasi terkait pelaporan ke Ombudsmen.
“Ini merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kaltim saya mengundang BK dan Humas untuk mengklarifikasi terkait persoalan pelaporan tersebut.Jadi kalau saudara Devi itu mau melaporkan silahkan saja itu hak dia tapi untuk diketahui saya tidak pernah melakukan kejahatan kalaupun toh saya sebutkan namanya tidak ada larangannya juga bagi DPRD Kaltim,”ucapnya.
“Karena DPRD Kaltim berhak membuat pernyataan baik itu dalam paripurna maupun diluar paripurna dan itu dijamin oleh undang undang.Tugasnya DPRD Kaltim adalah membuat pernyataan,komentar yang dibayar oleh rakyat jadi tidak ada larangan bagi saya untuk menyampaikan sesuatu sepanjang itu tidak melanggar etika dan memyerang pribadi seseorang,”imbuhnya.
Jahidin juga mempersilahkan kepada para awak media yang saat itu hadir dalam konpers untuk membuka kembali rekaman dirinya saat konpers beberapa hari lalu.
“Silahkan diputar rekaman saya pada saat konpers ada tidak saya menyebutkan namanya,justru dia bisa saya tuntut balik kalau dia menyebut saya bahwa saya sebutkan namanya.Tapi saya kan bukan kurang pekerjaan masih banyak tugas yang harus saya laksanakan,”ungkapnya.
“Mengapa saya undang BK pada saat konpers karena ada statmennya Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo adalah nanti saya perintahkan BK untuk memeriksa komisi I.Kalau saya luluskan itu yang ranking 10 dan 21 baru BK bisa periksa saya berarti saya melakukan pelanggaran tapi karena saya menolak jadi tidak ada kewenangannya dia,”tegas Jahidin.
“Saya tidak mungkin segampang itu mengambil keputusan yang merugikan orang lain kalau itu saya akomodir berarti saya mencoreng lembaga DPRD Kaltim dan apabila kemudian hari terjadi sesuatu maka Komisi I yang akan dituntut bukan Ketuanya karena saya yang menerima amanah,”pungkasnya.
Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Bayu