INDCYBER.COM, SAMARINDA – Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, diagendakan jalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakir Pasaman, dipanggil terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wahyudi, Manager Humas PT Pupuk Kaltim menyampaikan, belum bisa memberikan keterangan resmi, sebab saat ini dirinya belum menerima informasi resmi terkait pemeriksaan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim oleh KPK.
“Mohon maaf mas, saya belum dapat menyampaikan klarifikasi, karena saat ini kebetulan saya belum terima informasi resmi terkait hal ini mas,” kata Wahyudi, singkat melalui pesan chating WA.
Sementara itu, Herdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, turut memberikan komentar terkait pemeriksaan Dirut PT Pupuk Kaltim ini. Castro—–Sapaan akrabnya menyatakan, Pemnaggilan Dirut PKT, Bakir Pasaman, sebagai saksi, menjadi hal lumrah dan jamak dilakukan oleh KPK untuk mengembangkan kasus.
“Intinya, dalam perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik ini, keterangan Dirut PKT diperlukan untuk kepentingan berkas pemeriksaan tersangka direktur PT Humpuss, Taufik Agustono. Jadi status dirut PKT dalam kasus ini masih sebatas saksi,” kata Castro.
Meski saat ini masih berstatus saksi, menurut Herdiansyah, status Bakir Pasaman bisa ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pada hasil pendalaman KPK.
“Tapi jangan lupa, status saksi ini bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK, apakah menemukan cukup bukti atau tidak. Namun yang pasti, KPK mesti mengurai missing link yang belum terjawab, yakni apa sebenarnya peran Dirut PKT dalam perkara ini,” jelasnya.
Herdiansyah menambahkan, melihat mata rantai antara PT Humpuss, PT Pupuk Kaltim, dan Bowo Sidik, memungkinkan adanya persengkongkolan dari pihak-pihak tersebut. Untuk itu, KPK diharap mampu mengurai satu persatu peran berbagai pihak yang berkemungkinan terlibat.
“Nah, yang belum terjawab selama ini kan peran dari kebijakan yang diambil berdasarkan otoritas yang ada di PKT. Apakah itu pure transaksi bisnis, atau ada perbuatan melawan hukum di sana. Ini yang mesti didalami oleh KPK,” pungkas Castro.(*/sp).