Dirut PT AKU Telah Diamankan Pihak Kepolisian

Anggota Komisi II DPRD Kaltim,H Akhmed Reza Fachlevi.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Biro Ekonomi Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, dan PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Selasa (22/9/2020).

Pada pertemuan itu, lagi-lagi direksi PT AKU mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kaltim.Disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, RDP yang berlangsung beberapa jam itu menghasilkan beberapa poin pertanyaan.

Diantaranya, pertama, mempertanyakan status investasi PT AKU kepada PT PKU 1 senilai lebih kurang Rp 600 juta atau sebesar 5 persen pada tahun 2015.

“Kami menanyakan juga apa sudah mendapatkan profit dari 5 persen itu selama 2015,”ujar Reza saat diwawancara awak media di sela-sela RDP.

Secara rasional polemik Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU bermula dari oknum direksi. Sebab itu, politisi partai Gerindra ini menegaskan, bahwa Komisi II DPRD Kaltim mendukung kelanjutan PT AKU.

“Pada intinya sih bukan PT AKU-nya yang rusak atau ada masalah. Tapi justru oknum direksi dan jajarannya yang bermasalah,” ucapnya.

Kedua, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menginventarisir masalah aset yang selama ini ada di PT AKU.

“Selain itu juga kami minta untuk tidak ada rangkap jabatan kembali,” imbuhnya.

Ketiga, meminta sementara ini untuk tidak memberikan penyertaan modal tambahan sampai semua masalah PT AKU dapat diselesaikan.Untuk diketahui, permasalahan penyertaan modal kepada PT AKU hingga kini telah menyeret 1 nama oknum Direksi yang diduga terlibat praktik nakal penyertaan modal.

“Dari laporan Biro Ekonomi, PT AKU ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sampai saat ini Direktur utamanya sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu,” pungkasnya.(*)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *