DPR RI Desak Polisi Punya Rasa Empati. Kasus Pemerkosaan Harus Ditindak  

Indcyber.com, KUTAI BARAT-  Komisi 2 DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta polisi segera memproses hukum dua guru, diduga pelaku pemerkosa muridnya sendjri. Kasus 2012 itu belum diproses.

Lambatnya proses hukum menjadikan keprihatinan.”Sudah bagus apa yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti LBH Uniba. Kami di DPR merasakan adanya kekosongan hukum dalam hal kekerasan seksual. Sehingga perlu ada pengaturan tersen
diri terkait pemulihan korban dan hukuman yang berefek jera bagi pelaku,” kata Hetifah kepada media Ini, kemarin.

Terkesan lambannya proses hukum? Hetifah mengaku prihatin. “Itu sangat sering terjadi dan dihadapi korban,” ungkapnya.

Penegak hukum menurut dia, perlu memiliki empati dan memahami masalah seperti dengan perspektif keadilan dan kesetaraan gender dan anak. Tidak saja prihatin terkait kondisi ini. ” Addduh lebih dari itu .. geram,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Barong Tongkok Iptu Irianto mengaku telah menerima laporan korban didampingi orangtuanya, beberapa pekan lalu. Namun jika ada laporan lagi dan akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan (Uniba) mempersilakan datang ke Mapolres Kubar. “Suruh saja nanti lapor ke Mapolres,” kata Irianto, kemarin.

Alasannya, korban bersama orang tua juga sebenarnya sudah pernah melapor kasus tersebut ke Mapolres Kubar. “Kebetulan di Mapolres juga ada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim yang secara khusus bisa menangani masalah itu,” pungkasnya.

Menurut Hetifah, mencuatnya kasus ini ke media, sudah menjadi kewajiban kepada media melalui pengawasan. Sangat wajar jika media mempublikasikan kasus ini.  Sehingga tidak boleh ada pihak apalagi ada oknum penegak hukum yang geram atas sikap media mempublikasikan kasus ini. Ini menjadi preseden buruk jika hal ini diabaikan. Akan banyak muncul predator baru merusak masa depan anak kita.

Hetifah nenambahkan, justru guru adalah pendidik yang wajib menciptakan rasa aman bagi para peserta didik. “Kalau mereka jadi predator begini harus dihukum sangat berat. Penegak hukum  harus tegas,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh kedua oknum guru terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya. Kasus terjadi sekitar akhir 2012. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu usianya masih 12 tahun. Sekolahnya tidak jauh dari kediamannya.

Pengakuan korban tiga kali disetubuhi oknum gurunya berinisial Ak. Pertama di kebun karet dekat sekolahnya. Kedua di dalam ruang kelas saat kosong aktivitas pelajaran. Terakhir di kediaman korban. Kala itu orang tua korban pulang kampung ke Manado. Pelaku kedua adalah wali kelas korban berinisial En. Padahal kedua tersangka juga sudah mempunyai istri.

Terungkapnya kasus ini setelah korban diperkosa di Desa Bowombaru, Kecamatan  Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi  Utara pada pertengahan 2013.

“Diungkapkan putri saya (korban) saat pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud. Kala itu menjalani pemeriksaan oleh polisi pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolah di Kubar. Pelakunya dua orang gurunya,” katanya.

Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun memerkosa putrinya. Sementara pelaku di Kubar justru bebas berkeliaran.

“Saya awalnya merasa aneh kok putri saya minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2012 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap masalahnya putri saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya, di Kubar,” terangnya.

Terkatung-katungnya kasus ini membuat menjadi simpati LBH Uniba. Rektor Uniba Piatur Pangaribuan siap mengawal kasus ini. Dan sudah menjadikan LBH Uniba membantu korban ke jalur hukum.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan polisi harus memprosesnya meskipun sudah lama. Pihak Polda juga harus memantau kasus ini agar jajaran kepolisian di Kubar bertindak. Karena ini tindakan biadap seorang guru. Apalagi keduanya sudah mempunyai istri. Dan tidak ada alasan polisi membiarkan kasus ini,” tegas Piatur Pangaribuan.

Kasus ini, kata dia akan menjadi atensi khusus. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar Silvanus Ngampun mengatakan, kasus ini pihaknya masih menunggu tindakan pihak kepolisian. “Karena para gurunya (pelaku) sudah pensiun. Jadi proses hukum saja lagi,” pungkasnya. Dia juga menyayangkan atas kasus ini. 

Sebelumnya kasus ini pun telah menjadi keprihatinan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pelangi Kasih Kubar, Lusiana Ipin. Dia berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya.

“Saya kira polisi bisa lebih cepat menangkap pelakunya,” kata Luciana Ipin yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Kubar, secara terpisah.
Kasus asusila di Kubar juga angkanya terus bertambah. Pada 2018 lalu ada 5 kasus. Kemudian 2019 ini sudah dua kasus.(arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *