Dua Remaja Putri Kubar Yang Dikabarkan Hilang Berhasil Ditemukan Satreskrim Polres Kubar di PPU

Indcyber.com, SENDAWAR – Menindak lanjuti laporan kedua orang tua korban, bahwa ada informasi Putrinya yang hilang ada di Panajam Paser Utara (PPU)  Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil menemukan kedua remaja putri asal kampung Simpang Raya berinisial SN 14 Tahun Pelajar  dan DN 14 Tahun pelajar asal kampung Ombau Asa, kecamatan Barong Tongkok, Kubar yang dilaporkan hilang pada Kamis 10 September 2019.

Kedua korban berhasil ditemukan anggota Satreskrim Polres Kubar, disalah satu cafe karaoke di Kecamatan Babulu, kabupaten PPU pada Kamis (21/9) lalu.

Kedua korban mendapat informasi dari tersangka melalui medsos Facebook, bahwa tersangka mempunyai lowongan pekerjaan menjadi pemandu karaoke, kemudian korban tertarik dan menghubungi tersangka untuk ikut bekerja.

Kapolres Kubar, AKBP. I Putu Yuni Setiawan, dalam pres rilisnya pada Selasa (24/9/2019) yang disampaikan  Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade Sutta didampingi KBO Reskrim IPDA Safii menyampaikan uraian kejadian, pada (10/9) sekira pukul 21.30 wita, korban SN dan DN berpamitan ke Maria Nita, ibu korban dari SN untuk pergi ke Melak ke tempat acara  festival.

Dikatakan Ida Bagus Kade S, bahwa Maria Nita pada keesokan paginya  menyuruh korban berangkat sekolah, akan tetapi korban tidak berangkat sekolah, sore harinya  korban menghubungi Maria Nita melalui Inbox bahwa korban SN bersama korban DN sudah dalam perjalanan menggunakan  travel menuju Balik Papan.

“ Kedua korban menuju Balik Papan sudah di tunggu tersangka Tiur Novita alias Mami Aiko 36 tahun di Balik Papan untuk diajak sekolah disana, dan diimingi biaya sekolah ditanggung tersangka, ” kata Ida Bagus Kade S.

Ida Bagus Kade S menuturkan bahwa, saksi Maria Nita menghubungi korban dan sempat berbicara dengan korban dan juga tersangka, lalu  tersangka mengatakan kepada Maria Nita bahwa Maria Nita tidak usah mencari anaknya atau melaporkannya ke polisi, jika tidak anaknya mau dimasukkan ke penjara.

Dari hasil laporan tersebut dan sudah mengantongi informmasi, Satreskrim polres Kubar berangkat menuju kabupaten PPU, setelah sampai di sana lansung bekoodinasi dengan reskrim PPU untuk melakukan penyelidikan.

“ Kami mendapat informasi kedua korban di pekerjakan disebuah cafe karaoke oleh tersangka,” ujar Ida Bagus Kade S.

Ia mengatakan setelah sampai di TKP benar adanya didapati kedua korban lagi dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di cafe tersebut, dari hasil keterangan korban bahwa sudah kurang lebih satu minggu bekerja melayani konsumen karaoke dengan mendapat upah Rp. 50 ribu per jamnya.

“ Ya mereka mendapatkan Rp. 50 ribu perjamnya, sedangkan kami mendapatkan 150 ribu,” kata tersangka.

Selanjutnya kedua korban di bawa kembali ke orang tuanya masing – masing, sementara tersangka Mami Aiko beserta barang bukti diamankan dan tersangka Mami Aiko mendekam di hotel prodeo polres Kubar.

Tersangka dijerat dengan pasal 761 jo pasal 88 jo pasal 2 UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *