Dugaan Adanya Mark Up Anggaran Pengadaan Bilik Sterilisasi Roda Empat Kabupaten Penajam Paser Utara, GMPPKT Kepung Kejati Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Sejak awal tahun 2020 berbagai bencana telah terjadi di beberapa belahan bumi di dunia. Salah satunya adalah Virus Corona. Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19, pandemi tersebut berimbas ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Sedikit perlu diketahui sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 dilakukan berbagai kalangan di masyarakat. Seperti Santoso, pemilik Bank Sampah Bangkitku Kota Jambi, bersama beberapa rekannya menciptakan bilik disinfektan.

Bilik disinfektan setinggi 2 meter dan lebar 1,5 meter itu terbuat dari rangka besi dan dinding triplek. Santoso menggunakan mesin yang menyemburkan uap di sinfektan ke dalam bilik. Santoso kini kebanjiran pesanan dari perkantoran dan masjid.
Satu bilik dijual seharga Rp7 juta, dengan bilik disinfektan siap pakai.

“Kalau digunakan untuk masjid dapat diskon, cukup bayar Rp4 juta saja. Bayar modal bahannya saja. Tenaga pembuatan tidak perlu dibayar,” kata Santoso.

Berbeda dengan kasus yang terjadi di Penajam Paser Utara. Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membeli bilik disinfektan sebanyak 100 unit alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar sejak april lalu diduga di mark-up

Menanggapi dugaan mark up pengadaan bilik disinfektan yang mencapai kurang lebih Rp 4,7 miliar Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis(10/6/2021)dengan tujuan meminta ketegasan Kejati Kaltim untuk terus mengungkap kasus yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara itu menurut data hasil analisa perhitungan GMPPKT hal demikian yang dikatakan oleh kepala dinas kesehatan sekaligus juru bicara percepatan penanganan covid 19 menurut kami juga ngak wajar karena terlalu mahal.

“Harusnya harga 1 unit bilik disinfektan sekitar 10jt artinya misal 100 unit x 10jt total anggaran yang terpakai hanya 1 M. disini berarti ada kelebihanya dana anggaran selisih setikar 1,7M yang bisa dikembalikan ke kas pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, hal demikian jika mengacu pada contoh kasus perbandingan yang terjadi di Jambi yang dilakukan oleh bapak santoso dan rekan,”ujar Adhar usai diterima Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto.

Dalam hal ini kami GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim menggunakan fungsi kontrol untuk memeriksa, memanggil KPA, PPTK dan Kontraktor, mempertanyakan dana anggaran selisih tersebut yang kami duga telah di mark-up

Berikut Tuntutan GMPPKT yang ditujukan kepada Kejati Kaltim:
1.Memintan Kejati Kaltim untuk menyidak, menyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan bilik sterilisasi 100 unit dinilai tidak wajar dan termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai 4,7M di penajam paser utara PPU

2.Meminta Kejati Kaltim untuk memanggil KPA, PPTK dan kontraktor untuk bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yamg dinilai tidak wajar terhadap pengadaan bilik sterilisasi 100 unit dinilai tidak wajar dan termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai 4,7M untuk selanjutnya agar ditindak dan diadili.

Ditempat sama usai menerima perwakilan GMPPKT Kasipenkum Kejati Kaltim mengatakan telah menerima laporan tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kajati Kaltim untuk ditindak lanjuti.

“Laporan dari rekan rekan GMPPKT telah saya terima dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menunggu arahan selanjutnya.Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kejari Penajam untuk mengetahui lebih dalam dugaan mark up anggaran yang telah disebutkan tadi,”tutur Tony.

Diberitakan sebelumnya mengutip dari salah satu media terbesar di Kaltim bahwa pengadaan Chamber roda empat tersebut merogoh anggaran senilai Rp 2 Miliar untuk empat unit Chamber.Chamber kendaraan roda empat nilainya Rp 2 miliar dibayarkan uang muka Rp 500 juta.

Bahwa sebelumnya pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit. Kemudian, setalah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.

Sementara dari pemaparan dr Grace selaku kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru bicara percepatan penanganan covid 19 Penajam dikatakan harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.

“Namun dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta, Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul yang 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar,  dalam perhitungan kami untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya,”ungkap dr Grace.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Mamat

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *