Ely Hartati Rasyid Kembali Sosperda Tentang Bantuan Hukum Di Kukar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi PDI-P dapil Kukar Ely Hartati Rasyid saat Sosperda tentang Bantuan Hukum, Minggu (11/4/2021).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

INDCYBER.COM, KUKAR-Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat.Sosperda kali ini masih terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dengan landasan pasal 1 Ayat(3)UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.Kemudian pasal 28D Ayat (1)UUD 1945(Amandemen kedua) menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Sosialisasi ini sangat bagus karena produk produk ini tidak tersosialisasi hari ini Sosper terkait Perda bantuan hukum, ternyata masyarakat baru tahu jika adanya bantuan hukum terjadi masyarakat Kaltim yang sedang tersangkut kasus hukum diatas lima tahun bisa mendapatkan bantuan hukum,”ujar Ely Hartati Rasyid kepada indcyber.com usai Sosper Terkait Bantuan Hukum, Minggu (11/4/2021)

Besar harapan Ely Hartati Rasyid sebagai wakil rakyat dengan adanya Sosper tentang Bantuan Hukum masyarakat semakin melek terkait perlindungan hukum terutama bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Dalam Sosperda kali ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini menghadirkan narasumber yang berkompeten salah satunya Ketua Forum Kebangsaan Kabupaten Kutai Kartanegara Muhidin dan tiga narasumber lainnya.

Muhidin mengatakan jika sosper ini sangat penting dan baik bagi masyarakat Kaltim khususnya Kukar yang masih awam terkait bantuan hukum jika terjerat kasus hukum baik pidana umum maupun pidana khusus.

“Terima kasih saya ucapkan kepada wakil rakyat DPRD Kaltim dapil Kukar yakni yang telah melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah khususnya tentang bantuan hukum.Dengan begitu masyarakat Kukar jadi paham bagaimana proses melengkapi berkas agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah apalagi Kukar masih banyak kasusnya kasus yang menimpa masyarakat kecil dan tidak tahu harus kemana mencari bantuan hukum.”urai Muhidin.

Sementara itu Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kukar Johansyah,SE.MM menyampaikan beberapa poin penting terkait Sosperda tentang bantuan hukum yang digelar untuk kali kedua oleh anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid.

“Saya beri apresiasi yang luar biasa buat Bu Ely sebagai wakil rakyat yang duduk di dewan Karang Paci yang telah dua kali menggelar Sosperda tentang bantuan hukum.Ada empat poin penting yang saya dapat dari Sosperda hari ini, yang pertama pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum, bantuan hukum sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan dan kemerdekaan kemudian bantuan hukum kepada masyarakat adalah hak azasi manusia sedang poin terakhir yang perlu diperhatikan adalah bantuan hukum provinsi Kaltim diperuntukkan khusus warga Kaltim dengan E-KTP Kaltim,”beber Johansyah.

Perlu diketahui jika dalam kegiatan Sosper kali ini Ely Hartati Rasyid yang merupakan anggota DPRD Kaltim dari fraksi PDIP Dapil IV Kukar menghadirkan tiga Narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yakni Supardi,S.Pd,SH Direktur LBH Beroetji Djaya Kukar dan Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE)Kukar Johansyah,SE.MM dan Ketua Forum Kebangsaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhidin.

“Dengan Sosperda Bantuan Hukum yang kedua kalinya ini saya sebagai wakil rakyat Kukar berharap masyarakat lebih melek hukum dengan adanya perlindungan hukum terhadap warga dan menjadi lebih dekat dengan masyarakat karena ternyata banyak yang belum tahu.Masyarakat miskin wajib mendapatkan perlindungan gratis asal memenuhi syarat yang diperlukan karena semua biaya telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,”beber politisi Karang Paci dari fraksi PDIP Dapil Kukar tersebut.

Sosper kali ini masyarakat Kukar baik dari Tenggarong Seberang maupun Muara Badak melebihi kapasitas yang ditargetkan karena saking antusiasnya masyarakat ingin mengetahui dan memahami lebih dalam tentang Perda Bantuan Hukum.

Adapun tujuan Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum sebagai berikut:

1.Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan

2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

3.Menjamin bahwa bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosperda yang digelar untuk ketiga kalinya tersebut digelar di ruang pandan dengan peserta kurang lebih 100 orang yang tersebar dari wilayah Kutai Kartanegara dan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *