Faisal Rinzani, Direktur CV.Adi Putro: Aparat Kepolisian Harus Tindak Tegas Penambang Yang Melawan Hukum.

SAMARINDA, indcyber.com- CV.Adi Putro merasa dirugikan terkait kegiatan penambangan di wilayah kerja dengan kode wilayah KT.05 BB 2015, luas 83.80 Ha, yang terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pasalnya pihak kedua atau rekan kerja CV. Adi Putro melaksanakan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan prosedur perijinan yang di tetapkan oleh pemerintah.

” Tapi kenyataannya Pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya. Pihak kedua langsung melakukan kegiatan penambangan tanpa ada Rencana Kerja Anggaran Belanja ( RKAB ) dan Jaminan Reklamasi ( Jamrek) yang harus dilakukan oleh CV. Adi Putro sebagai syarat melakukan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi,” ungkap Faisal Rizani Direktur CV.Adi Putro.

Permasalahan ini sudah berjalan sejak bulan Januari 2022 hingga sekarang tidak ada etikat baik dari pihak kedua.

” Karena belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak kedua, maka permasalahan ini saya laporkan kepada pihak berwajib Polres Kukar untuk melakukan penghentian aktivitas kegiatan penambangan,” kata Faisal.

Dari hasil laporan yang di lakukan oleh kuasa hukum CV. Adi Putro,melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH Kapak) sampai saat ini di lokasi masih ada kegiatan penambangan.

“Pihak kepolisian Kukar sampai hari ini masih belum dapat menghentikan kegiatan penambangan dengan alasan belum ada saksi ahli dari kementrian ESDM Pusat, kata Denny Boy Kuasa Hukum CV. Adi Putro.

“Kami merasa pihak polisi membiarkan kegiatan penambangan,” lanjutnya

Aturan kegiatan penambangan adalah perusahaan harus memiliki Ijin Usaha Penambangan dan harus disertai dengan Rencana Kerja Anggaran Belanja ( RKAB ) dan Jaminan Reklamasi ( Jamrek ). Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan telah melanggar adminstrasi dan merugikan negara.

“Pemegang IUP OP dapat melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang mereka miliki, tetapi Pemegang IUP OP tidak dapat melakukan penjualan batu bara,” Ungkap Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kaltim, Munawar.

” Pemegang IUP OP wajib melaksanakan kewajibannya membuat RKAB dan membayar Jamrek sebelum melakukan kegiatan penambangan. Pemegang IUP OP dapat dikenakan sanksi Adminstrasi pencabutan ijin usahanya hingga pidana apabila sampai melakukan penjualan batu bara tidak sesuai aturan pemerintah,” tutupnya.

Penulis : Sri Yono
Editor : Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *