Denny Boy, Kuasa Hukum CV. Adi Putro : Polres Kukar Membiarkan Potensi Kerugian Negara Terus Bertamabah.

Kutai Kartanegara, indcyber.com- Polres Kukar melakukan pengecekan lokasi untuk yang kedua kalinya. Pengecekan lokasi kali ini berbeda dengan yang pertama, dimana yang pertama di fokuskan kepada aktivitas kegiatan penambangan, sedangkan yang kedua di fokuskan kepada titik koordinat IUP OP CV. Adi Putro, yang terletak di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at ( 25/11/2022).

Dalam pengecekan lokasi, Polres Kukar menerjunkan langsung tenaga ahli di bidang pertambangan melalui Inspektur Tambang Kaltim.

Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.

Rangkaian kegiatan perkara ini berasal dari laporan Kuasa Hukum Faisal Rizani melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Komando Anak Putra Asli Kalimantan ( LKBH Kapak ) terkait lamanya penanganan polres Kukar dalam menangani laporan terkait kegiatan penambangan di CV. Adi Putro.

” Saya sudah melaporkan kegiatan penambangan yang di lakukan diwilayah CV. Adi Putro ke Polres Kukar pada bulan Juni tahun 2022 sampai sekarang bulan November tahun 2022 belum ada kejelasan dari Polres Kukar terkait laporan kami,” ujar Denny Boy Kuasa Hukum Faisal Rizani.

” Saya tetap meminta pihak kepolisian atau pemerintah untuk dapat menghentikan sementara kegiatan di lokasi, karena diduga kegiatan penambangan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan saya indikasikan ada pencurian batu bara atau ilegal mining,” ungkapnya.

Pada pengecekan lokasi pertama pada bulan September oleh polres kukar, di temukan kegiatan penambangan aktif dengan luas kerja 20×40 meter persegi dan ditemukan tumpukan batu bara berjumlah kurang lebih 1500 metrik ton. Pengecekan lokasi kedua pada bulan Nopember 2022, di lokasi kegiatan yang sama bertambah luas dan tumpukan batu bara yang pertama sudah tidak ada.

” Pengecekan yang pertama ada tumpukan batu sekitar 1500 metri ton, dengan alat eksa 2 unit dan doser 1. Saat kurung waktu tiga bulan dari pengecekan pertama tidak ada keputusan dari Polres Kukar. Saya mendatangi kembali Polres Kukar pada bulan Nopember 2022, kegiatan konsultasi ke polres Kukar kami ekspos di media, selang 2 hari kemudian kami menerima surat pengecekan kembali ke lokasi tambang,” ungkap Denny Boy.

” Di pengecekan kedua ini saya melihat ada perubahan yang sangat besar, dari lokasi kerja 1 tempat menjadi 2 tempat, bahkan akan di jadikan 3 tempat dengan saya lihat dilapangan bertambahnya alat berat dan bertambahnya kontraktor yang bekerja. Saat saya cek kembali tumpukan batu bara yang pertama dengan jumlah 1500 metrik ton sudah tidak ada di penumpukan,”ujar Denny Boy.

” Dilapangan sekarang bertambah alat yang dulu hanya 3 unit alat berat, sekarang datang lagi alat berat yang cukup banyak, 5 unit Eksa, 2 Doser, 1 Greder dan 5 Unit Dump Truck roda 10 serta 2 kontener untuk kantor,” ungkap Denny Boy.

Dalam kegiatan penambangan di lokasi IUP OP CV. Adi Putra sudah banyak menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan Klien kami.

” Kenapa saya meminta penghentian kegiatan penambangan di IUP OP CV. Adi Putro, karena kegiatan penambangan tidak sesuai denga prosedur penambangan yang di tetapkan oleh pemerintah, diantaranya tidak ada Rencana Kerja Anggaran Belanja ( RKAB), tidak membayar Jaminan Reklamasi ( Jamrek ) dan tidak ada Kepala Teknik Tambang ( KTT),” tegas Denny Boy.

Kerugian yang ditaksir dalam kegiatan penambangan di IUP OP CV. Adi Putro dengan lebar wilayah kerja 4 hektar dan estimasi deposit 150.000 metrik ton di kali harga jual gar 42 ada berapa milyar sudah. Sedangkan estimasi deposit yang ada diperkirakan 1.600.000 metrik ton dengan luas wilayah 83 Hektar.

” Kita ambil contoh luas 4 Ha dengan potensi deposit 150.000 metrik ton, dengan perhitungan harga jual 540.000 per ton.
Total penjualan sekitar 67.500.000.000. Kewajiban pemegang IUP OP kepemerintah adalah 5 persen dari penjualan batu bara. Potensi kerugian negara sekitar 3.375.000.000,” kata Denny Boy.

” Andaikata ini terus di biarkan oleh pihak berwajib dan laporan kami tidak di tanggapi secara serius oleh polres Kukar, saya anggab pihak berwajib membiarkan potensi kerugian negara terus berjalan,” tegas Denny Boy.rls.

Penulis : Sri Yono
Editor : Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *