Faried:Tim PUPK Kejati Kaltim Temukan Eksavator Tak Bertuan Di Area Tambang Ilegal Bukit Soeharto

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Patroli satuan tugas bentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dibidang pertambangan menemukan indikasi perusakan area sabuk hijau di seputar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Hasil patrol yang digelar Jumat (17/4/2020) pekan lalu tersebut disampaikan Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kaltim, Muhammad Faried Abdul.

Faried menerangkan area sabuk hijau dimaksud adalah area yang dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan apapun.

“Satgas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan(PUPK) Kejati Kaltim bersama dengan UPTD Tahura beserta personil TNI melakukan patroli lapangan sekitar bendungan Samboja dan Tahura dalam giat tersebut ditemukan dua unit alat berat excavator, satu dalam keadaan rusak berada dikawasan Tahura atau sekitar 500 meter dari bendungan Samboja (sabuk hijau), satunya dekat dengan perumahan warga,” katanya Rabu (22/4/2020) siang tadi.

Kejati menemukan banyak kubangan bekas galian tambang batu bara hingga menyebabkan area sekitar bendungan rusak. Aktifitas penambangan pada daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukan lahan karena termasuk daerah sabuk hijau.

“Kalau diperkirakan sudah berlangsung lama aktivitas ilegal ini, bahkan pagar pembatas bendungan juga rusak. Banyak sekali ditemukan kubangan tambang yang bisa menyebabkan pencemaran ke air di bendungan yang juga dimanfaatkan warga berladang. Ekosistem juga menjadi rusak, bisa menyebabkan banjir karena tak ada serapan air,” ucap Faried

Tim Satgas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK) Kejati Kaltim berkoordinasi dengan penyidik UPTD Tahura terkait temuan ini.

“Domain penanganan secara hukum masuk pada Penyidik UPTD Tahura, Tim PUPK Kejati Kaltim sedang melakukan koordinasi terhadap temuan alat berat yg masuk pada areal sabuk hijau agar segera diusut dan di proses secara hukum. Nantinya kalau sudah ada pelaku penambang liar ini dan pemilik alat berat berkas langsung kami proses di Kejaksaan Kaltim,” sebutnya.

Belum diketahui siapa pemilik alat tersebut, termasuk indikasi diketahui apakah ada perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi tersebut.

“Luas areal saya belum bisa pastikan, yang jelas lokasi kubangan bekas penambangan sangatlah banyak serta  berdekatan dengan areal sabuk hijau bendungan Samboja, malah ada yang sudah masuk sabuk hijau, yaitu tadi bahkan pagar pembatas antara bendungan dan Tahura sudah banyak yang mengalami kerusakan,” papar Faried.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Fahrizal

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *