Guna Penguatan Hukum Bank Kaltimtara Gandeng Kejati Kaltim Dan Kejari Se Kaltim

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 pukul 11.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di Crystal Balroom I lantai 3 Hotel Mercure Samarinda Jalan Mulawarman No.171 Samarinda.

Dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, serta para Asisten pada Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim dan Kaltara, para Koordinator pada Kejati Kaltim, Kabag TU Kejati Kaltim, dan para Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara se Kaltim dan Kaltara.

Tak ketinggalan juga hadir langsung Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Muhammad Yamin, Konsultan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Teuku Nasrullah, SH.MH, Direktur Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Direktur Oprasional PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara se Kalimantan Timur dan se Kalimantan Utara, beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Muhammad Yamin selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara mengatakan jika dalam MoU tersebut dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan dan Bank Kaltimtara.

“Kami mengharapkan dengan penandatanganan kembali nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama ini kita dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara pihak Kejaksaan dengan pihak kami mengenai penanganan permasalahan hukum, sinergitas hal ini sebagai upaya menyelesaikan permasalahan kredit dan pembiayaan, debitur bermasalah yang berada di dalam dan luar daerah,”ujar Yamin.

Sementara itu dalam sambutannya Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menyampaikan jika sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan, Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini dapat mewakili PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Karena merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kabupaten/kota se-kalimantan timur dan pemerintah kabupaten/kota se- kalimantan utara dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang perbankan dengan tujuan sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah, pemegang dan/atau penyimpanan uang daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,”urainya.

“Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi, sebagai contoh bahwa Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dengan hak subtitusi dari PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memberikan bantuan hukum non litigasi berupa penagihan terhadap debitur bermasalah, sesehingga keuangan negara dapat dipulihkan kembali,”imbuhnya.

Masih lanjut Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH juga menghimbau kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara baik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun di Kejaksaan Negeri se-wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada bidang bidang perdata dan tata usaha negara (datun), kedepan dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Berikanlah suatu bentuk pelayanan prima melalui tata kerja yang efektif, efesien dan terukur sehingga sasaran dan tujuan diadakannya kerjasama ini dapat tercapai dengan maksimal dan mendapatkan manfaat untuk kedua belah pihak,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.

Penulis: Slamet Pujiono | Editor: Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *