Hamas:Tidak Hanya Meminta Pergantian Biaya,Tetapi Kita Juga Minta Ada Hukuman Pidana Atau Ke Jalur Hukum

Ketua Komisi III DPRD Kaltim,H Hasanuddin Mas’ud.

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tindak Lanjut Insiden Penabrakan Jembatan Dondang Muara Jawa Kabupaten Kutai Kertanegara, Senin (26/04/2021), di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Sebelumnya, Jembatan Dondang telah ditabrak oleh kapal ponton sebanyak 2 kali. Tabrakan pertama dilakukan oleh PT Fajar Baru Lines dan menyelesaikan perbaikan pada 6 Maret 2021.  Hal ini menyebabkan PT FBL ganti rugi perbaikan jembatan sebesar Rp 1 Miliar dan memberikan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.

Pada 26 Maret 2021, pihak PT FBL lakukan serah terima perbaikan dengan Dinas PUPR – PERA Kaltim. Serah terima ini mendapatkan perhatian oleh Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud.

“Masalahnya serah terima dalam melepaskan kapal tidak ada koordinasi dengan Komisi III selaku pihak yang membidangi masalah ini. Tidak koordinasi dari PUPR,” ungkap Hasan.

Pada tabrakan kedua di Jembatan Dondang, tabrakan terjadi pada 2 Maret 2021 pukul 23.30 WITA. Kapal Ponton Prima Sakti 6 dari PT Anugerah Dondang Bersaudara yang memuat kurang lebih 5600 metrik ton batu bara menabrak pilar Jembatan Utama (P.14L di sisi hulu dengan ukuran 270 ft.

Hal ini menyebabkan 2 titik tiang pancang baja P.14 sisi hulu bengkok dan terlepas dari pile cap. Pile Cap sendiri mengalami retak pada ujungnya sehingga besi tulangan terlihat. Selain itu, Cross Beam retak dan rubber bearing terdeformasi yang semula berbentuk persegi panjang menjadi jajaran genjang.

Menurut data yang dihimpun, aspal pada expansion joint di P.13, P.14, dan P.15 retak dimana lebar retakan aspalnya sebagai berikut :

1. P.13 sisi hulu memiliki retak seluas 0.5 cm;

2. P.14 sisi hilir memiliki retak seluas 3 cm;

3. P.15 sisi hulu memiliki retak seluas 0.5 cm.

Hal ini menyebabkan P.14 sisi hulu mengalami penyempitan dan sisi hilir mengalami pelebaran. P.13 dan P.15 sisi hulu mengalami pelebaran, sedangkan sisi hilir mengalami penyempitan.

Nilai perbaikan yang harus diganti rugi oleh PT ADB sebesar Rp 30 Miliar dan Rp 80 juta.

Dari kejadian tersebut, guna mencegah terjadinya penabrakan kembali, Komisi III memberikan beberapa rekomendasi. Ketua Komisi III meminta adanya pemasangan CCTV.

“Jadi kita minta untuk memasang CCTV untuk mengamati lalu lintas di bawah jembatan. Selama ini kan tidak ada, jadi kapal yang melewati pada saat dini hari bisa terpantau,” pinta Hasan.

Selain itu, adanya penambahan tempat tambat permanen di hulu dan hilir dengan memasang tiang pancang untuk mengikat kapal. Komisi III juga merekomendasikan adanya asuransi Jembatan.

“Jadi ada asuransi dari pihak ketiga dimasukkan dalam pembiayaan. Jadi biar ketika ada kejadian kecelakaan atau tabrakan, asuransi bisa mengcover,” jelas Politisi Golkar tersebut.

Dalam RDP itu juga, Komisi III meminta adanya presentasi perencanaan perbaikan, evaluasi SOP pengamanan jembatan, penambahan fender di tiap jembatan. Tak hanya itu, Komisi III juga meminta pengujian harus sampai dengan pergeseran bagian bawah jembatan yang terletak di dasar sungai.

Terkait efek jera bagi pelaku penabrak Jembatan Dondang, Komisi III juga meminta adanya tambahan jalur hukum.

“Kita juga meminta ada efek jera. Tidak hanya meminta pergantian biaya, tetapi kita juga minta ada hukuman pidana atau ke jalur hukum,” tandas Hasan.

Secara umumnya, seluruh pelaku penabrak Jembatan Dondang bersedia untuk mengganti rugi perbaikan.

Penulis:Tim Redaksi MIC

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *