JAM Kaltim Tuntut Kejati Kaltim Usut Tuntas Dana Abadi Aptisi Tahun 2010

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan.

Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

Melihat kondisi tersebut Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM ) Kaltim menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang,Senin (26/4/2021).

Dalam orasinya koordinator aksi Zainal Abidin meneriakkan jika di Kaltim sendiri masih banyak ditemukan praktek tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum.

“Bahwa di Kaltim sendiri masih banyak yang kita temukan praktek tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum misalnya soal dugaan kasus Dana Hibah 35 Miliar dari pemprov Kaltim ke APTISI yang didepositokan,kasusnya sampai hari ini masih menjadi tanda tanya belum ada kepastian hukum,”teriak Zainal.

Sementara itu dari hasil temuan kasus Dana Hibah Rp 35 Miliar ke Aptisi ini di duga melibatkan para pejabat pemerintah, besar harapan JAM agar sekiranya Kejati Kaltim dapat segera menuntaskan soal dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dari bunga deposito tersebut.

Masih lanjut Zainal bahwa menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu menyatakan bahwa pencairan dana bunga deposito kepada masing-masing PTS (Perguruan tinggi swasta) tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya.Kondisi tersebut disebabkan kepala dinas pendidikanan lalai memberikan rekomendasi kepada Asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia (APTISI) wilayah XI-B Kaltim,”urainya.

Dalam hal ini BPK juga menyatakan kondisi tersebut disebabkan Plt Sekertaris Daerah pada saat itu menyetujui pemberian hibah kepada APTISI yang tujuannya mendepositokan.Kemudian wakil Gubernur kaltim periode 2008 sampai 2013 dalam mengalihkan dana deposito milik pemerintah Provinsi kalimantan timur beserta bunganya kepada APTISI tidak memiliki dasar hukum.

“Kami dari JAM meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa Pejabat Pemprov Kaltim pada saat itu yang dianggap bertanggung jawab(Wakil Gubernur periode 2008-2013 Berinisial FW, Plt Sekprov inisial RW, Kadisdik Kaltim inisal M pada saat itu.Dan kami meminta Kejati Kaltim memeriksa Kepala Biro Keuangan Inisial FR dan Pejabat Bankaltimtara(Direktur Bankaltim pada saat itu) serta panggil dan periksa Ketua Aptisi Kaltim pada saat itu inisal ES.”beber Zainal.

Kepala Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasipenkum Tony yang didampingi Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

“Terima kasih buat teman-teman JAM yang telah memberikan informasi ini,kami akan pelajari terlebih dahulu kasusnya dan menunggu arahan dari pimpinan.Jadi teman teman JAM harap bersabar,”terang Erwin.

Penulis:Tim Redaksi MIC
Editor: Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *