Hasan:MYC Bisa Dilaksanakan Tahun 2022

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Fraksi Golkar DRPD Kaltim Nidya Listyono.(foto:slamet/indcyber.com)

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Rapat Paripurna yang digelar di Lantai 6, Gedung D, kompleks DPRD Kaltim, Senin (30/11/2020) dipimpin oleh Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim ini yang turut menyampaikan nasib dua proyek Multy Years Contrackontract (MYC) usulan Pemprov Kaltim.

Dua Proyek MYC tersebut adalah pembangunan gedung baru RSUD AWS Samarinda dan fly over Muara Rapak Balikpapan, akhirnya diputuskan tak dimasukan dalam KUA-PPAS.

Tidak masuknya dua proyek MYC tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi III DRPD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud karena menurutnya semua harus dipenuhi terlebih dahulu, agar dibahas di anggaran perubahan untuk didorong masuk dalam anggaran murni tahun 2022.

“Karena belum terpenuhi administrasinya jika nanti semua telah terpenuhi selanjutnya akan dibicarakan pada anggaran perubahan tapi karena MYC tetap di tahun jamak dilaksanakan di tahun 2022 dan tidak bisa dilakukan dipertengahan,”ujar Hasan.

Masih kata politisi Golkar ini supaya tidak ada tanya terutama untuk menghindari pintu yang tidak diinginkan maka proyek MYC akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Proyek MYC tersebut kan dilaksanakan ditahun jamak bukan sekarang dengan tujuan agar tidak menimbulkan pertanyaan pertanyaan serta untuk menghindari pintu yang tidak diinginkan,”tegasnya.

Hasan juga menegaskan, dewan tidak dalam rangka menolak usulan MYC yang disampaikan pemprov. Hanya saja, pihak Pemprov diminta untuk melengkapi berkas dokumen terlebih dahulu.

“Kami bukan menolak, tapi alangkah baiknya disempurnakan terlebih dahulu,”terangnya.

Pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini juga menyampaikan berkas dokumen yang diharap dapat dipenuhi di antaranya, DED, amdal, kajian teknis, hingga mekanisme pembayarannya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan jika seluruh dokumen sudah terpenuhi, maka usulan 2 MYC kembali akan dibahas di pembahasan APBD Perubahan 2021.

“Harus dilengkapi terlebih dahulu, bagaimana DEDnya, amdal, kajian teknis, bahkan bagaimana skema pembayarannya. Bila sudah akan kita bahas kembali di perubahan,”pungkasnya.(advertorial)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *