Koolap Aksi GMPPKT menyerahkan data terkait dugaan korupsi dana Bankeu Pemprov yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Kaltim dan mantan anggota DPRD Kaltim.
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur kembali”mengepung”Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di jalan Bung Tomo Samarinda Seberang,Kamis (3/12/2020). Tujuan dari aksi tersebut adalah melaporkan serta menyerahkan secara resmi bukti dokumen dugaan penyelewengan dana Bankeu Pemprov Kaltim kemudian GMPPKT menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut secara tuntas dugaan praktek korupsi melalui dana bantuan keuangan Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019/2020.
Lagi lagi pusaran dugaan korupsi dilakukan oleh pejabat teras di lingkungan Pemprov Kaltim inisial HM yang juga menyeret nama oknum mantan anggota DPRD Kaltim inisial ZH yang saat ini menjabat sebagai salah satu Komisaris PT KKT Balikpapan serta seorang pengusaha ternama AW terkait dana Bankeu Pemprov Kaltim tahun 2019/2020 yang tersebar di dua Kabupaten yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai.
Salah satunya mereka mencium adanya dugaan praktek korupsi terkait penyelewengan dana bantuan keuangan (Bankeu) pemprov Kaltim tahun anggaran 2020. Adhar selaku kordinator aksi mengatakan pihaknya telah menghimpun tiga nama oknum yang melakukan praktek rasuah tersebut.
Namun dirinya enggan menyebutkan secara gamblang ketiga nama tersebut. Ia pun hanya menyebutkan inisial oknum yang melakukan praktek rasuah tersebut.
Ketiga oknum tersebut berinisial HM, ZH, dan AW. Ketiganya berprofesi sebagai pejabat di pemprov, anggota DPRD Kaltim 2014-2019 dan pengusaha.
“Kami datang kembali ke Kejati Kaltim memberikan data tambahan setelah hari Senin aksi dan hari ini kami melaporkan secara resmi,” ucap Adhar.
Ia mengatakan HM merupakan pejabat teras di lingkup pemerintahan provinsi Kaltim. Sementara itu ZH merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-20219 dan AW seorang pengusaha.
Ia menduga modus berasal dari HM dan ZH yang bermain dalam Bankeu tersebut. Agar tidak tercium aparat hukum, mereka mengelabui dengan dana Bankeu ke pemkab Paser dan Kukar. Sementara AW bertugas sebagai eksekutor dalam pembagian dana tersebut ke kedua daerah yang disebutkan tadi.
“Terkait Dana Bankeu ini tahun anggaran 2020 diduga inisial HM pejabat teras pemprov. Sementara ZH mantan anggota DPRD Kaltim 2014-2019. ZH tersebut sebagai penghubung membawa kepentingan. HM selaku pemegang kendali dana Bankeu AW Pengusaha namun dia juga selaku eksekutor Sebagai penyalur Dana Bankeu ke wilayah Kabupaten Paser dan Kukar,” beber Adhar.
Ia pun berharap Kejati Kaltim segera mengusut laporan tersebut. Sehingga Kaltim menjadi wilayah yang bebas dari tindak pidana korupsi. Diwartakan sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali sambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (3/12/2020). Mereka saat ini kembali menuntut ke Kejati untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bantuan keuangan APBD Kaltim tahun 2020.
Sekitar belasan mahasiswa ini terjun ke lapangan dengan membawa spanduk berisikan tuntutan.
“Kami ingin Kejati Kaltim menindaklanjuti adanya dugaan korupsi bankeu tahun anggaran 2020,” ucap Kordinator aksi Adhar.
Mereka menduga ada tiga oknum yang menyelewengkan adanya dugaan praktek rasuah tersebut. Ketiga oknum tersebut berinisial HM, AW dan ZH. Diduga mereka merugikan negara senilai Rp 200 miliar. Usai berorasi mereka masuk ke dalam kantor Kejati Kaltim untuk membuat laporan terbaru terkait kasus tersebut.
Sementara itu Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Abdul Faried mengatakan pihaknya telah menerima laporan data lengkap dari GMPPKT yang kemudian akan dipelajari dan ditelaah.
“Data telah kami terima kemudian akan saya teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, jika terbukti maka akan kami proses sesuai hukum,”terang Faried.
Perlu diketahui alokasi anggaran yang diusulkan untuk kegiatan (proyek) melalui BANTUAN KEUANGAN dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara diduga terindikasi menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan pengusaha.
Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih. Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 – III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.
Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 – III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.
Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tanbahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. (Data terlampir).
Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi “pengaturan atau permainan” yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.
Informasi oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengatur alokadi Bankeu TA 2020 yakni HM, ZH mantan anggoata DPRD periode 2014 s/d 2019 kini menjabat salah satu komisaris Perusda Kaltim Karaingau Terminal (KKT).Sedangkan oknum pengusaha yang diduga turut terlibat yakni AW (pengusaha lokal yang masuk dalam organisasi Hipmi Kaltim).
Kabarnya, diduga HM sebagai pengendali dana Bankeu TA 2020. Sementara ZH diduga bertindak sebagai penghubung atau liasion officer (LO) untuk membawa kepentingannya. Sementara, AW diduga bertugas sebagai eksekutor semua kegiatan alokasi belanja Bankeu.
Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 diantaranya digunakan untuk deklarasi salah satu pasangan calon walikota di Lapangan Parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.
Distribusi dana Bankeu TA 2020 ‘jaringan’ ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.
Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan ‘proyek bancakan’ ini diduga kuat menyetor antara 8 % s/d 10 % dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota.
Adapun tiga tuntutan GMPPKT sebagai berikut:
1.Mendesak Kejati Kaltim segera mengusut tuntas dana Bankeu APBD Kaltim Tahun anggaran 2020.
2.Meminta tim Pidsus Kejati Kaltim segera memeriksa Pejabat Pemprov Kaltim inisial HM serta mantan anggota DPRD Kaltim ZH yang terlibat Bankeu APBD Kaltim.
3.Kejati Kaltim wajib periksa pengusaha dengan inisial AW yang berperan sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu tahun anggaran 2020.(tim redaksi)