Hati Hati Penarik Retribusi APAR Abal Abal Berkeliaran,Ini Kata Hendra

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda,Hendra.(foto:ist)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-
Beberapa hari terakhir sejumlah pemilik usaha di Kota Tepian diresahkan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas penarik retribusi alat pemadam kebakaran ringan atau sering kita sebut APAR.

Hal tersebut bukan sekali dua kali namun sudah berulang kali namun masih ada toleransi dari Dinas terkait.Tak berselang lama oknum yang berinisial S kembali berulah di ruko kawasan Jalan Siradj Salman dengan menyodorkan”bukti”pembayaran penarikan retribusi APAR senilai Rp 185.000,-per APAR dengan ukuran,4,5 kilo gram.

Penarikan tersebut spontan langsung viral di sejumlah media sosial,stiker yang berwarna kuning lengkap dengan logo Pemkot Samarinda hingga nilai nominalnya terpampang luas di medsos begitupun dengan nomor serinya.

Untuk memastikan hal tersebut garudasatu.co mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda H Hendra.

Hendra yang didampingi oleh Analis ahli kebakaran muda Zaki Anshari mengatakan jika segala bentuk penarikan dan pendataan retribusi APAR telah berdasarkan Peraturan Daerah.

“Pendataan dan penarikan retribusi alat pemadam kebakaran ringan(APAPR)berdasarkan Perda no 2 2016 sebagai pengganti perda no 11 tahun 2013 dengan definisi untuk APAR ukuran 1kilo hingga 4,5 kilogram dikenakan retribusi sebesar Rp 15.000,- per tahun melalui relugasi dan pengecekan APAR layak atau tidaknya alat tersebut,”ungkap Zaki.

Selain itu Zaki juga mengatan jika penarikan retribusi untuk masyarakat umum paling tinggi 100 ribu itupun jika ada beberapa APAR dengan ditangan tangani oleh petugas resmi.

“Jika Nomor register yang beredar di masyarakat disitu tertulis nomor seri itu itu saja yakni 00283 mulai tahun 2020,sedangkan resminya satu tahun kami mengeluarkan kurang lebih 10 ribu lembar dengan pembagaian sebagai berikut untuk nomor seri 001-004500 penarikan retribusinya Rp 15.000,- sedangkan dengan nomor seri,004500-9000 nominal retribusinya Rp 20.000,-,”urainya.

Sementara itu Kadisdamkar Kota Samarinda Hendra mengatakan dengan kejadian yang sudah sering oknum lakukan tersebut ia merasa sangat geram.

“Pelaku dengan inisial S ini memang sudah kerap membuat resag masyarakat khususnya para pengusaha hotel maupun rumah makan dan lainnya karena telah mengaku sebagai petugas damkar dengan menarik retribusi APAR dengan nilai yang berbeda,”ungkap Hendra kepada indcyber.com di ruang kerjanya,Selasa(22/2/2022).

“Apa yang telah dilakukan S tersebut sudah mencoreng Pemerintah Kota Samarinda dan mencemarkan nama baik serta marwah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.Maka dari itu kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan melaporkan secara resmi perbuatannya,”imbuhnya.

Masih lanjut mantan Sekretaris BPBD Kota Samarinda tersebut ia akan melaporkan S dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan.

“Kami tegas dalam hal tidak pandang bulu karena oknum tersebut sudah kelewatan,saya sendiri yang akan melaporkannya dan dalaporan saya nanti akan saya laporkan S dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan.Dua pasal itu karena sudah tidak bisa dibiarkan lagi,”beber Hendra.

Hendra juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat Samarinda jika ada oknum yang sekiranya mencurigakan atau dengan mengatasnamakan petugas penarik retribusi APAR sebaiknya segera melaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda atau pihak berwajib.

“Kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat harap berhati hati dengan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas damkar dengan menarik retribusi APAR dan meminta sejumlah uang,jika menemukan hal tersebut segera laporkan ke kami atau pihak berwajib agar ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku,”pungkasnya.

 

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *