Hindari Kecemburuan Sosial, KAPOLRI LARANG POLISI PAMER KEMEWAHAN

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie. (FOTO: Istimewa)

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie. (FOTO: Istimewa)

Indcyber.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, larangan Kapolri agar anggota polisi tidak pamer kemewahan di ruang publik adalah ide yang sangat baik.

Salah satu manfaat yang bisa diambil, kata Jerry, adalah menghindari kecemburuan sosial.

“Saya kira ini ide dari Kapolri khusus pamer kekayaan dan larangan perut buncit bagi polisi sangat baik. Ini baik untuk menghindari kecemburuan sosial,” katanya dalam keterangan tertulisnya , Kamis (21/11/19).

Namun demikian, ia menilai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis itu tidak cukup hanya soal penampilan saja. Namun harus diperkuat dengan penguatan tugas pokok dan fungsi polisi sebagai pengayom masyarakat.

“Harusnya diperkuat public approaching (pendekatan publik) polisi sebagai pengayom masyarakat dan pelindung,” ujarnya.

Apalagi dalam pemahaman publik, polisi memiliki tugas menjaga keamanan masyarakat. Dan poin itu, kata Jerry, harus diperkuat oleh institusi Kepolisian.

“Tugas polisi selama ini yang kita tahu hanya keamanan. Contoh mengamankan pemilu, aksi kerusuhan dan sebagainya,” imbuhnya.

Selain itu, Jerry juga berharap Kapolri melihat stigma negatif masyarakat terhadap polisi karena ulah nakal para anggotanya di jalan raya. Yang paling sering adalah anggota Polantas. Arogansi harus diredam sedemikian rupa agar citra korps Bhayangkara tidak tercoreng.

“Selama ini masyarakat kerap menilai sikap arogansi polisi lalu lintas di jalan raya saat melakukan tilang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jerry mengharapkan bahwa instruksi Kapolri tersebut juga tidak hanya menjadi lips service semata. Namun ada sebuah tindakan konkret bagi para perwira polisi yang tidak menaati instruksi tersebut.

“Persoalnya jika tak menerapkan aturan ini apakah ada sanksi. Ataukah hanya mengingatkan saja tanpa ada tindakan. Untuk di Medsos, saya sepakat khusus bagi istri-istri polisi jangan pamer kekayaan dan sebagainya. Kalau kegiatan yang bermanfaat tak masalah,” lanjutnya.

Ia usul kepada Kapolri agar punishment bagi Perwira Polri aktif yang tidak menaati instruksi tersebut dipertegas namun adil.

“Bisa saja melanggar maka tak diberikan tunjangan, THR ataukah gaji dipotong. Soalnya kalau pecat nanti kena pasal pelanggaran HAM,” tuturnya.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan instruksi agar anggota polisi tidak pamer kemewahan.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Dalam surat internal Polri tersebut, Kapolri ingin mendisiplinkan anggota Polri soal kode etik profesi.

Berikut adalah aturan disiplin anggota polisi yang dimaksud dalam surat telegram tersebut.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada Medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.(Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *