Sengkarut Warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota Dan PT MHU Belum Berakhir

Indcyber.com, KUKAR – Warga yang bermukim di RT 17 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan mediasi dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) terkait pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin amdal, mediasi ini sebagai tindak lanjut surat dari Komnas HAM yang telah dilayangkan kepada Bupati Kutai Kartanegara dan juga sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur Kaltim kepada Bupati Kutai Kartanegara agar menindak tegas PT MHU dengan menutup sementara LKCT baru atau pembebasan dengan ganti untung karena tenggat waktu yang disepakati telah abis.

Pertemuan digelar di ruang rapat Asisten II Setkab Kukar H Sharwady yang langsung memimpin mediasi tersebut. Dalam mediasi kali ini seluruh warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu hadir dibawah komando H Nasrin. Dalam pertemuan tersebut molor dua jam dari waktu yang ditentukan, semula mediasi akan digelar jam 9.00 wita namun baru dimulai jam 11.00 wita sehingga diduga ada kongkalikong antara oknum Pemerintah Kukar dengan PT MHU.

“Kami mengadakan pertemuan kali ini bukan untuk membahas masalah debu atau pencemaran lingkungan tapi kami hadir disini untuk menagih janji Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah dengan dasar surat perintah Gubernur Kaltim untuk menutup PT MHU atau ganti untung dengan pembebasan warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota, “ujar Sultan Ketua LSM MPP KT kepada indcyber.com.

Selain itu ia juga menegaskan jika pembangunan LKCT yang barunya telah melanggar UPL/UKL karena tidak melibatkan warga sekitar.Ketua MPP KT juga menilai Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah terkesan mengabaikan surat dari Gubernur Kaltim yang mana isinya sudah jelas untuk menutup atau ganti rugi dari PT MHU.

“Menurut saya Bupati Kukar Edy Damansyah ini terkesan mengabaikan surat Gubernur yang isinya sudah jelas meminta Bupati Kukar agar menyelesaikan pembebasan rumah, lahan dan usaha keramba warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota sesuai dengan tuntutan warga yakni 500 meter dari aktifitas PT MHU selain itu PT MHU tidak memiliki ijin lingkungan sesuai Undang Undang Nomor .32 Tahun 2009,”tegasnya.

Dialog sempat memanas karena perwakilan PT MHU yang diwakili oleh divisi Humasnya Syamsir menyangkal tudingan warga dan telah mengantongi izin. Salah satu warga yang sangat terdampak parah sekaligus tokoh masyarakat H. Nasrin mengatakan jika ia perlu ketegasan Pemerintah Kukar untuk dengan cepat menindak tegas PT MHU.

“Kami punya data lengkap baik uji baku mutu udara maupun baku mutu air sangat dibawah standar baku mutu yang ditentukan, mau bukti apalagi. Yang kami perlukan sekarang adalah kejelasan baik dari PT MHU sendiri atau Pemerintah Kukar sebagaimana surat dari Gubernur Kaltim kepada Bupati Kutai Kartanegara yang isinya kan sudah sangat jelas menutup sementara atau pembebasan dengan ganti rugi kepada kami, “tegas H Nasrin.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut berlangsungnya cukup alot untuk mendapatkan kejelasan nasib warga RT 17 tersebut karena pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat justru seolah olah berpihak kepada PT MHU sebagaimana sepanjang mediasi menurut pantauan indcyber.com baik dari DLH Kukar maupun Camat Loa Kulu telah “terbeli”oleh PT MHU.

Dari akhir pertemuan telah disepakati seperti yang teetuang dalam notulen rapat yaitu sebagai berikut :

1.Tuntutan warga RT 17 desa Loa Kulu Kota kepada PT MHU stoop berakfitas khusus untuk LKCT baru sesuai keputusan Bupati nomor :660.1/537/DLHK/2019 tentang penghentian sementara kegiatan perluasan dan pembangunan fasilitas conveyer dan stok file loa kulu cool terminal (LKCT) PT Multi Harapan Utama (24juli 2019). Dan PT MHU di wajibkan untuk :

a. Menghentikan kegiatan perluasan dan pembangunan konveyor dan stok file karena tidak memiliki dokumen UPL/UKL.

b. Menempatkan batu bara pada lokasi sesuai dengan dokumen UPL/UKL dan izin lingkungan hidup c. membuat kajian terkait air limbah pada 4 kompartemen yang dibuat, d.membuat kajian (izin lingkungan dan dokumen lingkungan terkait perluasan dan pembangunan fasilitas conveyer dan stok file. 

2.Tuntutan warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota sehubungan dengan terbitnya UKL/UPL tahun 2010. PT MHU tidak mematuhi ketentuan Undang Undang nomor 32 tahun 2009.

3.Menutup atau ganti rugi kepada masyarakat pembebasan rumah, lahan usaha kolam  dan keramba warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota yang terdampak. Penutupan sementara seluruh aktivitas.Kalau tidak ada pembebasan sesuai dengan batas waktu 15 hari yang diinginkan masyarakat sejak tanggal 18 November 2019. Dan jika sampai batasnya tidak ada kabar.

4.Berdasarkan saran DPMTSP sanksi akan ditingkatkan bila sanksi dari Bupati kepada PT MHU tidak dipatuhi.

5.Tuntutan masyarakat RT 17 Desa Loa Kulu Kota kecamatan Loa Kulu ditingkatkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 .

6.Kades terpilih desa Loa Kulu Kota menyarankan setelah pertemuan ini secepatnya ada pertemuan selanjutnya terkait pembebasan rumah, lahan, usaha keramba warga RT 17. Sementara itu pada akhir mediasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Asisten II berkomitmen terus akan mengawal perselisihan ini sampai ada kesepakatan antara warga RT 17 Desa Loa Kulu Kota kecamatan Loa Kulu dengan PT MHU terutama masalah pembebasan rumah, lahan serta keramba milik warga yang terdampak.(ri)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *