AJK Laporkan Ke Polisi Pemilik Akun Yamin Rasid Jaurangga,  Atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan.

Ketua AJk Kubar Anfian Nur dan Sekjen AJK Imran Yusran, menyerahkan laporan ke SPKT Polres Kubar,Jumat 22/11/2019, pukul 15.00 wita.

Indcyber.com, SENDAWAR – Wartawan Kutai Barat (Kubar) yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar (AJK), melaporkan salah satu akun di Media Sosial (Medsos) Face Book (FB) milik Yamin Rasid Jaurangga, yang diduga telah melakukan pelecehan dan pencemaran profesi wartawan.

Para wartawan cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam AJK, dipimpin ketuanya Alfian Nur didampingi Sekretarisnya Imran Yusran pada Jumat (22/11/2019), beramai – ramai melaporkan akun tersebut ke Polres Kubar pukul 15.00 wita.

” Kami atas nama AJK datang ke Polres ini untuk melaporkan pemilik akun facebook Yamin Rasid Jaurangga, terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan,” kata Alfian Nur.

Dikatakan Alfian, Dalam postingan itu Yamin sangat melecehkan profesi Jornalis, maka dari itu para wartawan yang tergabung dalam AJK merasa keberatan dengan postinganya.

Alfian menuturkan, sebelum membuat laporan, para wartawan di Kubar berupaya untuk beretikat baik.  Dengan meminta pemilik akun Yamin segera meminta maaf atas postingannya di akun fb nya.

Namun upaya itu tidak ditanggapi oleh pemilik akun Yamin.

” Pada intinya kami sudah beretikat baik dengan berkomonikasi dengan pemilik akun Yamin ini, namun upaya kami tidak dihiraukan olehnya,” ujar Alfian .

Atas persoalan itu Yamin dilaporkan atas dugaan tindak pidana melecehkan profesi Jornalis melalui media sosial. Dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tantang informasi dan transaksi elektronik.

Terlihat pada Senin 18 Nevember 2019 pukul 19.31 wita, pemilik akun facebook Yamin Rasyid Jaurangga menuliskan, ” Seumur Hidupku bru aq ktmu sma jurnalis yg krja cmn bgikn beritax orng lain,berita yg ditulisx sdri blm prnah lgi,mka aq liat petantng penteng bwah rnsel bwah kamera.

Alfian mengatakan, atas postingan tersebut mendapat reaksi keras dari para wartawan. Khususnya yang ada di Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun Yamin ini sangat menyinggung profesi Joornalist,” ujar Alfian.

Alfian menegaskan laporan yang dibuat pada hari ini atas kesepakatan para wartawan di Kubar yang tergabung dalam AJK.

Sementara itu petugas piket SPKT Polres Kubar, Ipda Taufik TA membenarkan adanya laporan tersebut. ” Betul kami telah menerima laporan dari para wartawan yang dibuat oleh ketua AjK Alfian, terhadap pemilik akun Facebook bernama Yamin,” ujarya

Dikatakan Taufik, Kedatangan ketua AJK Alfian ke Polres Kubar tidak sendirian,  ditemani puluhan wartawan lainnya.

“ Selanjutnya laporan yang sudah masuk ke kami akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *