Interupsi Keras Hasanuddin Mas’ud Terkait Lama Jabatan Pj Sekdaprov Kaltim

Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud,(FOTO:slamet pujiono/indcyber.com)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat paripurna di lantai 6 gedung D, dalam rapat paripurna ke 27 Tahun 2020 ini dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kaltim tahun 2020,Rabu (16/9/2020).

Dalam paripurna DPRD Kaltim ke 27 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo dengan dihadiri tidak kurang 30 anggota DPRD Kaltim.Delapan fraksi DPRD Kaltim menyampaikan beberapa hal terkait anggaran perubahan belanja Provinsi Kaltim terutama anggaran untuk penanganan Covid-19.

Ketika delapan fraksi telah usai menyampaikan pemandangan umumnya,Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud interupsi keras kepada Pimpinan Sidang terkait sering ketidak hadiran Gubernur Kaltim di setiap Paripurna DPRD Kaltim dan hanya diwakili oleh Wakil Gubernur dan ironisnya disaat rapat penting hanya Asisten yang mewakili.

“Dalam beberapa kali bahkan hingga rapat paripurna ke 27 Gubernur Kaltim hanya hadir dua kali saja, selebihnya wakil Gubernur dan lebih ironisnya saat rapat paripurna ke 27 hari ini terkait hal penting yaitu pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD P Pemprov Kaltim hanya diwakili oleh Asisten III.Ini harus ada ketegasan dari Pimpinan sehingga tidak berkesan lembaga DPRD ini diremehkan oleh seorang Gubernur,”ujar Hasan dalam interupsinya.

Selain itu politisi Partai Golkar Kaltim ini juga menanyakan terkait masa kerja Pejabat Sekdaprov Kaltim yang dinilai “tidak jelas” karena hingga saat ini sudah berjalan hampir dua tahun kepemimpinan Isran-Hadi masih menggunakan Pj Sekda.

“Saya juga ingin bertanya untuk Pj Sekdaprov Kaltim ini berapa lama menjabat, kenapa saya tanyakan hal tersebut karena hingga saat ini SKnya saja kami di DPRD ini tidak pernah tahu .Setahu saya masa jabatan Pj Sekda itu hanya 3 hingga 6 bulan, sehingga harus diperjelas tidak salahkan sebagai legislatif mempertanyakan itu,”urainya

Hasan sangat berharap jangan sampai ini polemik ini terus berlarut hingga habis masa Jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Saya pribadi ataupun secara kelembagaan sangat berharap agar Kaltim ini punya Sekdaprov definitif, jangan sampai hal semacam ini berlarut hingga habis masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.Masa kita mau pakai Pj Sekdaprov terus dalam menjalankan roda Pemerintahan kan tidak mungkin lah,”pungkasnya.

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *