Jika Ada SK,Baru Bisa Dikatakan Pengurus Yang Sah.BPP Lah Yang Menilai Muswil Tidak Sah

Ketua BPW KKSS KALTIM,H Andi Sofyan Hasdam.

Editor: Slamet Pujiono

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Buntut dari kemenangan aklamasi H Alimuddin Latief sebagai Ketua BPW KKSS Kaltim tensi Paguyuban terbesar di Kaltim tersebut kembali memanas setelah Ketua BPW menggelar rapat dengan pengurus lainnya dan mengklaim mendapatkan mandat dari BPP untuk menggelar ulang Muswil KKSS Kaltim yang dianggap tidak sah.

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS Kaltim Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa terpilihnya seseorang sebagai ketua wilayah itu berdasarkan SK dari Badan Pengurus Pusat (BPP).

“Jika ada SK, baru bisa dikatakan pengurus yang sah. Dalam hal ini, BPP lah yang menilai muswil sah atau tidak. Sebab, mereka yang mengeluarkan SK, akan tetapi sikap BPP ternyata mengeluarkan SK perpanjangan kepada saya. Jadi artinya belum ada hasil dari muswil kemarin di Hotel Mercure itu,” jelasnya di Hotel Djakarta Anandita Syariah Jalan Dewi Sartika, Selasa (23/3/2021) malam.

Peristiwa muswil 5 Maret 2021 lalu pun sudah dilaporkan ke BPP bahwa kondisinya tidak bisa diteruskan, hasil rapat pun disetujui akan diteruskan di hari yang lain. Oleh sebab itu, keluar SK perpanjangan kepengurusan Andi Sofyan Hasdam sebagai Ketua BPW KKSS Kaltim selama 6 bulan.

Sofyan menceritakan kronologisnya lebih rinci. Di mana, tanggal 5 Maret 2021 setelah muswil disepakati untuk tidak dilanjutkan. Kemudian hasil muswil itu dilaporkan pada BPP dan pusat pun segera mengadakan rapat.

Permintaan kepada BPP yaitu agar dapat menurunkan pelaksana Tugas (Plt), sebab belum ada keputusan dari muswil yang dihentikan pada tanggal 5 Maret 2021 tersebut. Namun ternyata keputusan BPP adalah memperpanjang ketua wilayah yang lama dan bertugas mempersiapkan muswil lanjutan di lain hari.

Tapi, beberapa orang malah meneruskan muswil pada siang itu dan ini bukan keputusan yang disepakati sebelumnya. Dari 7 Steering Committee (SC) hanya dua yang hadir, sedangkan 5 tidak hadir karena tidak mengetahui bahwa muswil dilanjutkan pada siang itu.

Termasuk ketua SC tidak hadir, hanya 2 anggota yang hadir pada muswil siang itu. Muswil tanggal 5 itu seharusnya mendengarkan laporan pertanggung jawaban ketua wilayah.

“Padahal mandataris muswil yang lalu adalah saya, jadi muswil siang itu tidak sah karena tidak dibawakan oleh ketua mandataris. Kecuali saya memberikan mandat karena tidak bisa hadir di situ, namun saat itu tidak ada laporan kepada saya. Malah tiba-tiba laporan dibacakan siang itu,” katanya.

Lanjutnya, pimpinan sidang yang hadir dan sah hanya satu dari tujuh orang. Hanya 1 pimpinan sidang yang sah dan melanjutkan persidangan siang itu di Hotel Mercure. Sedangkan, ketua panitia dan pimpinan lainnya sudah cek out dari hotel.

“Mereka panggil orang-orang tertentu untuk ikut. Padahal sebelumnya, saya sebagai penanggung jawab mengambil keputusan berdasarkan masukan dari ketua panitia. Muswil tidak bisa dilanjutkan karena kondisinya seperti itu,” terang Sofyan.

Kesepakatannya, akan dilanjutkan pada hari yang lain sebelum tanggal 30 Maret 2021. Sofyan mengaku heran karena tanggal 5 Maret 2021 siang itu malah ada muswil lanjutan, padahal sudah disepakati akan lanjut di hari lain.

“Itu yang mengherankan. Padahal sudah kita sepakati bahwa muswil akan dilanjutkan di hari yang lain, tempatnya di mana saja dan intinya sebelum tanggal 30 Maret 2021. Hasil kesepakatan itu saya laporkan pada BPP, intinya ketua yang sah akan mendapat SK dari BPP,” ucapnya.

Disinggung terkait peresmian Sekretariat BPW KKSS Kaltim di Jalan Siradj Salman beberapa waktu lalu, terlihat Sofyan enggan menanggapi. Menurutnya, Alimudin tidak punya SK dari BPP.

“Tidak ada istilah dari BPP mengakui dia dari pengurus wilayah. Target muswil lanjutan akan digelar secepatnya, mudah-mudahan bisa merangkul seluruh pilar-pilar dan daerah-daerah agar semuanya mengikuti muswil kembali. Sehingga tidak ada lagi dualisme di BPW KKSS Kaltim,” tegasnya

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *