Kembali Gelar Sosperda Tentang Bantuan Hukum Di Kukar,Ini Kata Rima

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati,SE bersama para narasumber dan tokoh masyarakat Jalan Gunung Belah Gang Arsapti 5 Blok B RT.53 Kelurahan Loa Ipuh Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kegiatan Sosperda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.(foto:istimewa)

INDCYBER.COM,KUKAR-Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar dari fraksi PPP Rima Hartati kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan narasumber akademisi Dr.Ivan Zairani Lisi,SH,S.Sos,M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).

Sosperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kali ini anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati,SE digelar bersama warga jalan Gunung Belah Gang Arsapati Kelurahan Loa Ipuh Kabupaten Kutai Kartanegara,Sabtu(5/9/2021).Tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Dalam perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu.

Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.

“Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD,”ujar Rima Hartati.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, ia berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. 

Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan.

“Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, “ungkapnya.

Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.

Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin.

Dijelaskan pula dalam sosialisasi Perda ini syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Sekali lagi dengan adanya sosperda tentang bantuan hukum ini dapat menjadi jalan pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan secara merata oleh seluruh masyarakat Kaltim.Alhamdulillah respon masyarakat sangat bagus karna banyak permasalahan yang mereka hadapi agar kedepan bisa dicarikan jalan solusinya karena kita menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di biayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Seno

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *