Golkar Sudah Memberikan Surat Tanggapan Kepada Pimpinan Terkait Penjelasan Hukum dari Mahkamah Partai.
INDCYBER.COM,SAMARINDA – Polemik pergantian Ketua DPRD Kaltim terus bergulir hingga kini.Setelah gugatan Makmur HAPK terdaftar di panitera Mahkamah partai Golkar di pusat dan kemungkinan, penjadwalan sidang sengketa usulan DPD Golkar Kaltim dan putusan DPP itu digelar dalam waktu dekat.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, telah menerima dan mempertimbangkan penjelasan hukum dari Mahkamah partai beberapa hari lalu.
“Yang jelas surat dari Mahkamah partai tadi pagi (Senin) kami sudah sampaikan kepada pimpinan. Tinggal selanjutnya sikap pimpinan,” ujar Tyo
Masuh menurut Tyo kendati surat penjelasan yang diterbitkan Mahkamah partai tersebut memuat empat poin penjelasan.Partainya tetap akan melanjutkan seluruh agenda terlebih penjadwalan di Banmus.
“Nanti ranahnya dirapat kita sampaikan novum-novum baru terkait surat – surat dari Mahkamah partai. Inikan haknya partai, masalah seperti apa hasilnya nanti kita lihat,” tuturnya.
Tyo yang juga Ketua AMPG Kaltim tersebut juga mengatakan, pengajuan pergantian hanya sebatas rotasi posisi saja. Selanjutnya, komunikasi menunggu putusan Mahkamah partai.
“Yang jelas kami sebagai anggota juga punya hak-hak yang sama,” terangnya.
Menurutnya penjelasan hukum itu adalah putusan sela. Dengan begitu lembaga DPRD Kaltim kata Tyo tidak bergantung pada pendapat – pendapat.
Pihaknya sudah berada di koridor yang tepat lantaran ada landasan hukumnya tentang UU Tahun 2018 temasuk tatib nomor 20 dimana angota AKD bisa dirotasi dan mutasi.
Dengan begitu surat dari Mahkamah partai tersebut akan lebih menguatkan usulan dan putusan DPP.
“Justru penjelasan hukum menguatkan, bahwa proses ini tetap berjalan,”
pungkasnya.
Sebagai informasi, rencananya agenda Banmus dilaksanakan hari Rabu besok. Penjelasan hukum dan lain-lain akan disampaikannya dalam agenda tersebut.(sp).