KEMENDAGRI TOLAK PAW HERWAN SUSANTO

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Upaya DPD Partai Hanura Kaltim dibawah komando Surpani untuk melakukan PAW terhadap Herwan Susanto tampaknya menemui jalan terjal,pasalnya Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan surat balasan ke DPD Partai Hanura Kaltim dengan inti isi surat yang bernomor 161.64/8592/OTDA perihal tindak lanjut usulan PAW anggota DPRD Kaltim dari Partai Hanura yakni menolak proses Herwan sampai ada keputusan inkracht atau tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta.

Saat dikonfirmasi Indcyber.com di hari yang sama Herwan Susanto membenarkan jika Kementerian Dalam Negeri telah menolak proses PAW dirinya, seperti yang tertuang sebagaimana nomor tercantum dan tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut.

“Betul itu surat dari Kemendagri juga sudah saya terima tertanggal 29 Oktober 2018 perihal penolakan PAW saya karena apa Partai Hanura ini masih dalam dualisme kepengurusan, karena PTUN Jakarta juga sudah memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda proses PAW sampai proses hukum inkracht,” ujarnya melalui pesan singkatnya.

Jika merujuk pada keputusan Kemendagri yang telah menolak proses PAW Herwan Susanto, maka proses penggantian Herwan sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Kaltim oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun bisa dikatakan telah cacat secara hukum karena melakukan rotasi pada alat kelengkapan Dewan secara sepihak.

Perlu kita ketahui jika Ketua PTUN Jakarta melalui suratnya nomor W2-TUN1 2563/HK.06/VIII /2018 tanggal 9Agustus 2018 perihal Pengawasan, Penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang ditujukan kepada Menkumham menegaskan bahwa PTUN Jakarta berdasarkan putusan nomor 24/6/2018/PTUN -Jkt tanggal 19 Maret 2018 menetapkan antara lain mewajibkan Menkumham untuk menunda pelaksanaan keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Restruksisi, Reposisi, Revitalisasi pengurus Daerah Partai Hanura tanggal 17 Januari 2018 selama proses dalam perkara ini memiliki keputusan tetap atau inkracht.

Maka terkait usulan PAW anggota DPRD Kaltim atas nama Nixon Butarbutar yang menggantikan Herwan telah dikembalikan dan belum bisa diproses.

“Jelas Gak bisalah, Kemendagri menolak PAW saya , ini satu lagi Ketua DPRD sudah menyalahi aturan dan dia juga ada kepentingan maka posisi saya digantikan Artya Fathra Marthin Billa jadi itu keputusan sepihak. Dengan kasus ini telah jelas menyalahi aturan, saya juga akan akan gugat Ketua DPRD Kaltim ke Pengadilan atas SK perubahan Ketua Fraksi Hanura dan alat kelengkapan Dewan Hanura di DPRD,”ungkapnya

Minggu depan Herwan Susanto akan melayang kan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

“Yang jelas Minggu depan saya melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk Ketua DPRD Kaltim karena ini sudah melanggar aturan dan cacat secara hukum ,”pungkasnya

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *