Pelaku Pembawa Tari Adat Dayak Kenyah Disidang Oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah

INDCYBER.COM, BALIKPAPAN – Sidang Adat terhadap pelaku pembawa tarian budaya Adat Dayak Kenyah (Mawar Desember-red) yang diselenggarakan di Kota Balikpapan (31/10/2018) tepatnya di Makodim 0905 Balikpapan, Jl. Sudirman, berjalan dengan lancar dan kondusif.

Dalam sidang tersebut Saudari Mawar mengaku melakukan Tarian tersebut atas dasar ketidak sengajaan, dan ketidak tahuan dalam membawa jenis tarian tersebut.

Menurut (Mawar-red) sedikitpun tidak ada niat untuk melecehkan Seni Budaya Adat Dayak Kenyah yang memiliki nilai-nilai tradisi yang terkandung didalamnya.

Mawar, pelaku pembawa tarian adat dayak kenyah
Mawar pelaku pembawa tarian adat dayak kenyah

Dengan sedikit isak tangis, Saudari Mawar menjelaskan bahwa pada acara penutupan Choral Festival dia (Mawar) diminta untuk mengisi acara penutupan bukan untuk konser.

Atas kebijaksanaan para sesepuh dan tokoh-tokoh Adat Dayak Kenyah dalam persidangan tersebut memutuskan, serta memberi sangsi Adat terhadap Pelaku Seni (Mawar-red) dan memberi arahan kepadanya agar hal yang serupa tidak terulang kembali.

Dan Saudari Mawar di minta agar memenuhi semua tuntutan yang telah diputusan oleh persidangan Adat bahwa:
1. Sdri. Mawar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak melalui media massa.
2. Sdri. Mawar tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan tampil di dalam maupun luar Negeri tanpa dibina oleh Lembaga Adat.
3. Sdri. Mawar menyerahkan seluruh pakaian Tari serta aksesorisnya yang dipakai saat menari kepada Lembaga Adat.
4. Sdri. Mawar menyerahkan dua buah Mandau sebagai simbol perdamaian dengan Dayak.

Tokoh lembaga adat dayak kenyah
Tokoh lembaga adat dayak kenyah

Seusai sidang secara Adat, (Mukiran) Kabag dinas pendidikan dan kebudayaan kota Balikpapan memaparkan “Ini adalah menjadi evaluasi bagi dinas pendidikan dan kebudayaan, harapan kita kedepan mengumpulkan sanggar-sanggar seni yang ada di Balikpapan ini bersama dengan tokoh-tokoh Adat semacam Work Shop untuk membuat pedoman, pakem sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran oleh sanggar seni yang ada di Balikpapan, ini menjadi tanggungjawab dinas pendidikan dan kebudayaan untuk membina, untuk memberi wawasan, untuk berkumpul bersama,menyamakan presepsi” Pungkas Mukiran.

Terkait Pembangunan Whorkshop, Mukiran menjelaskan “ In sha Allah untuk tahun 2019 kita bersama dengan DKB (Dewan Kesenian Balikpapan) akan melakukan ini semua.

Kami baru-baru ini juga sudah menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan Daerah, didalamnya dalam rana melestarikan kebudayaan Daerah yang ada di kota Balikpapan” jelas Mukiran.

Mengutip dari keterangan Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah (Ajang Kedung) bahwa didalam sidang ini tidak lain hanya untuk Membenahi, meluruskan, memparbaiki apa yang salah, serta meminta kepada saudari Mawar agar membuat peryataan maafnya secara tertulis melalui media massa, bahwa saudari Mawar telah mengakui kesalahannya di persidangan.

Kemudian Lembaga Adat Dayak Kalimantan Timur juga secara resmi menunjukkan siapa yang akan membimbing serta membina Saudari Mawar agar kedepannya tidak meninggalkan nilai-nilai etika Adat dan budaya dan tidak meninggalkan nilai Filosofi tarian itu sendiri.

Menurut Ketua Persatuan Dayak Kalimantan Timur PDKT (Lampang Bilung) “Tarian Dayak itu banyak dilakoni oleh orang yang bukan suku asli, kadang sudah sangat jauh melenceng dari berapa teman-temannya, jadi kami akan membantu menata, dan kami akan memberi sosialisasi kepada mereka yang mana yang bisa, yang mana yang tidak bisa, dan kalau mereka mau tari kreasi jangan pakai atribut kami yang lengkap” pungkas Lampang Bilung.

Lanjutnya “Ada pun tari-tarian kami seperti Udoq Aban, tetapi bukan orang Dayak yang menari, tapi akan kami tindak lanjuti, karena tarian Udoq Aban ini juga orang yang pakem saja. Pakem-pakemnya kami tidak mau orang lain menarikan itu tanpa bimbingan atau bukan suku aslinya” Lanjut Lampang agar siapa saja yang ingin ikut dan membawa tarian Dayak asal jangan memakai atribut yang lengkap. (mrg/ener/spm)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *