KKT Sudah Setor Rp 80 Miliar Ke PT MBS Tapi Entah Kemana Masuknya?

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Komisi II DPRD Kaltim kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, Senin (20/1), guna meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kaltim. Kali ini, giliran PT Kariangau Kaltim Terminal (KKT) yang juga merupakan anak perusahaan naungan BUMD Melati Bhakti Satya (MBS). Belum diketahui pasti, kontribusi Rp80 miliar dari PT KKT ke Perusda MBS masuk PAD atau tidak.

Beberapa hal menjadi sorotan dalam RDP yang digelar di ruang rapat komisi II lantai 3 Gedung D, Karang Paci itu. Diantaranya, pola kerjasama antara KKT dengan PT Pelindo IV, hingga retribusi PAD untuk kaltim.

Komisaris PT KKT Zainul Haq mengutarakan, dalam pengoperasian terdapat beberapa hal yang menjadi kewenangan PT KKT, namun dinilai diintervensi oleh Perusda MBS.

“Tadi kami utarakan semua kepada Komisi II. Sejauh ini, sejak berdiri tahun 2012, kita telah menyetor kontribusi dalam berbagai segmen. Ada fee, konsesi, sewa lahan dan deviden yang totalnya sekitar Rp80 miliar,” kata dia, usai rapat.

Namun demikian, Zainul mengaku tidak mengetahui secara pasti, kontribusi tersebut diteruskan ke PAD Kaltim, atau tidak. “Tapi itu masuknya ke MBS bukan ke PAD. Tinggal MBS-nya nyetor ke PAD. Ya, kita tidak tahu dan itu urusanya MBS,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang mengatakan, idealnya PT KKT bukan lagi menjadi anak perusahaan, melainkan sudah menjadi perusahaan tersendiri.

“Nah KKT ini salah satu anak perusahaan yang ada di MBS. Ada persoalan yaitu KKT ini bentukan pemerintah dengan Pelindo IV. Kalau kita melihat melihat seperti itu, harusnya KKT ini sudah menjadi perusahaan tersendiri, bukan lagi menjadi anak perusahaan,” jelasnya.

Kesan selama ini, lanjut Veridiana, yang terbangun seolah-olah PT KKT tidak memiliki kontribusi terhadap PAD Kaltim. Padahal, kontribusi PT KKT sendiri untuk perkembangan ekonomi di Kaltim cukup subur.

Peran PT KKT dalam peran ekonomi di Kaltim berdasarkan data BPS caturwulan III tahun 2019 pertumbuhan ekonomi sebesar 6,89 persen.

“Yang muncul di pemerintah hanya MBS, makanya kesannya selam ini KKT seolah-olah KKT tidak punya kontribusi. Kemudian, karena dia anak perusahaan, pendapatan-pendapatanya tidak bisa langsung disetor ke PAD Kaltim, harus melalui MBS,” tambahnya.

Bentuk intervensi lain, yang diungkapkan adalah, MBS diketahui ingin mengembangkan usaha di sekitar area PT KKT. Hanya saja, pengembangan usaha tersebut berada di areal lahan milik PT KKT.

Veridiana juga menyebutkan, perlu adanya payung hukum menyikapi permasalahan lahan yang dimiliki PT KKT. Yakni, lahan seluas 72,5 hektare aset yang diberikan oleh Pemprov Kaltim tersebut belum berbentuk hak pengelolaan (HPL).

Oleh karena itu, KKT mengaku kesulitan dalam mengembangkan usaha sendiri. “Berdasarkan tinjauan lapangan kemarin, terdapat permasalahan yakni lahan itu belum di HPL-kan. Sehingga mereka kesulitan untuk menjadikan Hak Guna Usaha (HGU). Kalau mereka bisa meng-HGU-kan, maka bisa membuka lahan dengan investasi,” jelas Veridiana.

Oleh sebab itu, pihaknya kedepan akan segera memanggil induk perusahaan, yakni MBS dalam upaya mengkonfirmasi hal tersebut. Kemudian, pihaknya juga akan meninjau kembali regulasi terkait Perusda khususnya MBS dengan KKT.

“Jadi payung hukumnya kita tinjau kembali. Mulai dari pembagian fee atas kontribusi. Soal kerjasama yang dibangun dengan MBS, kerjasama dengan Pelindo IV. Harus kita minta audit dulu, sehingga dia (PT KKT) bersih,” pungkasnya.(Adv/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *