INDCYBER.COM, SAMARINDA-Komisi II DPRD Kaltim tidak berhenti guna mengusut tuntas permasalahan Perusda. Langkah tegas dan lugas akan dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi pada Perusahaan Daerah.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi berserta Komisaris PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT)
Usai RDP, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono berpendapat, Gubernur harus segera mengevaluasi seluruh Perusda yang ada, termasuk anak-anak perusahaan.
Ia menekankan, bahwa evaluasi yang dilakukan harus komprehensif, pemerintah mesti berhitung dan melihat perusahaan mana yang akan benar-benar memberikan keuntungan untuk meningkatkan PAD.
Menganalogikan sebuah kasus adalah ciri khas politisi Golkar ini. Sebagai contoh perusahaan A, punya 2 anak perusahaan, yaitu 1 dan 2. Ternyata yang profit adalah perusahaan nomor 2, namun dilaporan tertulis hanya A saja.
“Saya jelaskan si A punya keuntungan 10 miliar, saat diusut ternyata A1 punya laba 2 miliar, dan A2 punya laba 8 miliar. Pertanyaan saya, A ini fungsinya apa,” ujar Tyo, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/1/2020) di Gedung D DPRD Kaltim.
Tyo menegaskan, dalam hal ini Gubernur Kaltim, selaku pemilik saham melalui RUPS-nya harus benar-benar melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang dinilai memberikan PAD atau tidak.
Selain itu, tugas Dewan sebagai fungsi pengawas harus melihat kembali regulasi yang mengatur tentang Perusda melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Namun, kita semua juga harus melihat dan merevisi kembali Peraturan Daerah (perda) yang ada,”bebernya.
“Saya sudah meminta, baik itu Biro Ekonomi, Komisi II, juga pemerintah selaku stakeholder untuk mereview kembali perda yang mengatur tentang Perusda, jangan sampai dibiarkan bertahun-tahun. Tentu saja, ini untuk menghindari kebingungan kita semua. Segera pemilik modal harus evaluasi,” tegasnya.
Sementara, Komisaris PT. KKT Zaenal Haq mengungkapkan, bahwa PT. KKT merupakan perusahaan bentukan pemerintah melalui PT. MBS dengan PT. Pelindo IV.
Zaenal membeberkan, sejak berdiri tahun 2012 PT. KKT telah menyetor sebanyak 80 miliar kepada PT.MBS.
“Tentu diharapkan kerjasama ini memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, sejak berdiri tahun 2012 PT. KKT sudah menyetor kontribusi dari berbagai segmen, mencapai 80 miliar. Namun masuknya ke PT. MBS, bukan ke PAD. Berapa PT. MBS menyetorkan hasil ke PAD kita tidak tahu, itu urusan MBS,” ungkap Zaenal Haq.
Ia menambahkan, kecilnya PAD yang dihasilkan dari PT. MBS dikarenakan adanya Perda yang mengatur tentang besaran laba yang harus diserahkan kepada pemerintah. Tercantum dalam Perda nomor 5 tahun 2004 pasal 46.
“Yaitu Perda yang mengatur tentang laba yang masuk ke PAD hanya sekitar 25 persen, 40 persen untuk pembangunan diluar APBD, dan 45 persen untuk dana sosial. Mungkin ini yang menyebabkan setoran MBS kecil kepada PAD, karena cuma 25 persen dari semua keuntungan anak perusahaannya. Namun sekali lagi, itu urusan MBS,”pungkasnya. (adv/sp)