Komisi III Kembali Minta Ketegasan Dinas PUPR Kaltim terkait Proyek MYC

INDCYBER.COM,SAMARINDA -Untuk kesekian kalinya Komisi lll DPRD Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim menggelar rapat dengar Pendapat terkait molornya proyek MYC di Kaltim, seperti Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Jalan Tol Balikpapan -Samarinda, KEK Maloy yang pada awalnya ditarget rampung bulan Desember 2018 tapi hingga kini masih belum selesai dan menyisakan sejumlah masalah. 

Namun Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu sampai mega proyek tersebut selesai.Perpanjangan ini mengacu pada Pergub 71 dan perpanjangan berikutnya menggunakan PMK 243 dengan dalih sebagai payung hukum.

Kendati, diperpanjang sebagian dari proyek tersebut masih membutuhkan pendanaan dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kaltim 2019.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandi mengatakan seperti penyelesaian pembangunan Jembatan Mahakam IV yang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 27 miliar.

Kekurangan tersebut untuk melakukan pengaspalan, railing dan uji beban kelayakan jembatan yang dinilai akan membutuhkan waktu relatif cukup lama.

Terlambatnya penyelesaian sejumlah proyek dengan pembiayaan MYC dimaksud, menurut dia disebabkan kurang matangnya perencanaan dari pelaksana dari awal.

“Ini jadi pelajaran yang berharga agar kedepan tak terjadi kembali,”ujar Agus Suwandy usai rapat Komisi  III dengan Dinas PUPR, Selasa (19/3/2019) di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim H Runandar membenarkan  penyelesaian sisa pekerjaan Jembatan Mahkota IV membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 27 milliar yang diusulkan pada P-APBD Kaltim 2019.

“Ya alasannya kekurangan volume tadi, akibat adanya review desain sehingga ada perubahan volume  sehingga menyebabkan kekurangan pekerjaan yang akan dimaksukan dalam anggaran Tahun 2019,” jelas Runandar.

Terkait dengan melebihi waktu kontrak yang seharusnya selesai akhir desember 2019, ia menyebut bahwa PT Waskita bertanggungjawab untuk menyelesaikan dan Pemprov Kaltim memberikan perpanjangan waktu penyelesaian sebanyak 90 hari dengan konsekuensi pemberlakuan denda.

“Jadi kita memberikan waktu 50 – 90 hari,  dan kalaupun itu belum cukup maka sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan sampai selesai tetapi dengan catatan denda tetap berjalan,” ucapnya

Kendati mendapatkan tambahan waktu, dia mengatakan Dinas PUPR Kaltim memberikan target waktu peyelesaian hingga akhir Maret April walaupun nantinya pekerjaan telah rampung dikerjakan tak lantas jembatan yang dibangun guna mengurai kemacetan di Samarinda itu belum dapat digunakan sampai uji beban selesai dilakukan.

Disisi lain Jalan Tol Samarinda-Balikpapan untuk Sesi 1 terdiri 5 Segmen, terdapat persoalan tanah pada segmen 2 sebanyak 250 meter dan segmen 3 teradapat 300 meter yang keduanya di serahkan ke Bada Usaha Jalan Tol (BUJT). Segmen 2 sendiri telah selesai, sedangkan segmen 3 masih menunggu pembayaran.

“Segmen lima terdapat perubahan desain karena terdapat tanah lunak lebih dari 6 meter sehingga anggaran tak mencukupi untuk sepanjang 3,5 Km jadi hanya cukup untuk 2,2 Km untuk badan jalan, sedangkan sisanya 1,1 Km diserahkan kepada BUJT,” pungkasnya.

Rapat dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandi didampingi oleh anggotanya diantaranya Sapto Setyo Pramono, Syafruddin, Veridiana Huraq Wang, Saefuddin Zuhri, Syarkowi sedangkan dari Dinas PUPR Kaltim dihadiri oleh Plt Kabid Bina Marga Runandar, Kabid Cipta Karya Rahmat, PPTK Jembatan Mahakam IV sesi Samarinda Seberang I Nyoman S.

Perlu diketahui jika Jembatan Mahakam IV sesi Samarinda Seberang banyak mendapat acungan jempol dan pujian dari masyarakat Samarinda karena telah selesai dan terlihat begitu rapi dan bersih. (advertorial /sp/yan)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *