INDCYBER.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan.
Pernyataan ini disampaikan Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers OTT KPK di Kutai Timur yang digelar Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.15 WIB.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tersebut termasuk Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, tiga kepala dinas dan dua rekanan.
Diketahui Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim bersama sejumlah orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 – 2020.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dibedakan sebagai pemberi suap dan penerima suap.
Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Ur Firgasih bersama 3 kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“Ism selaku Bupati, EU selaku Ketua DPRD, Mus selaku Kepala Bapenda, Sur selaku Kepala BPKAD, dan ASW selaku Kepala Dinas PU,” kata Nawawi Pamolango seperti dikutip dari YouTube KPK RI.
Sementara sebagai pemberi suap adalah AM dan DA, keduanya adalah rekanan.
Dengan demikian tujuh orang yang dinyatakan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
1. Ismunandar, Bupati Kutai Timur
2. Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutai Timur
3. Musyaffa, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kutai Timur
4. Suriansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kutai Timur
5. Aswandini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur
6. Aditya Maharani, kontraktor
7. Deky Aryanto, rekanan proyek
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, menurut laporan KPK, ada 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya di Samarinda dan Kutai Timur.
Sedang tujuh lainnya diamankan KPK di Jakarta, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur.
Selain Bupati dan istrinya, KPK juga mengamankan sejumlah ASN di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kutai Timur, Kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) dan beberapa lainnya.
KPK juga menyegel Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur dan ruang kerja bupati di Kantor Bupati Kutai Timur pun disegel.
Selain itu, Kantor BPKAD Kutai Timur yakni di ruang kepala kantor dan ruang Kabid Perbendaharaan dan ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim juga disegel dengan plastik bertuliskan KPK RI.
Semua bangunan yang segel tersebut berada di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, ibu kota Kabupaten Kutai Timur.(*)
Editor: Slamet Pujiono