KPU Kubar Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengadakan rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemiliu 2019, dengan semua Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dan juga instansi terkait lainnya, berlangsung pada Selasa (30/7/2019) di aula KPU Kbar.

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye SH mengatakan, bahwa tahapan pemilu 2019 yang baru dilaksanakan sangat panjang dan terdiri dari dua tahapan.

Dikatakan Arkadius Hanye, bahwa tahapan yang pertama mulai dari 23 September 2018 hingga 19 April 2019, dengan mangadakan rapat terbatas, rapat tertutup, tatap muka serta rapat mengenai alat peraga kampanye dan yang lainnya.

Kemudian dilanjutkan mengadakan rapat umum, dan juga masalah kampanye di media massa, mulai dari media elektronik dan juga media cetak serta medsos ada juga debat kandidat untuk pemilihan presiden.

Ia menuturkan, dari tahapan yang cukup panjang kurang lebih 7 bulan ini tentunya dari pihak yang kurang beruntung atau kurang suara mengatakan bahwa penyelenggara kurang maksimal dan juga tidak adil.

Arkadius Hanye membeberkan bahwa, Kesimpulan dari semua ini mulai dari Parpol, stekholder dan juga Bawaslu, Satpol PP, Polres maupun Kesbangpol, catatan penting menurut KPU harus ada penegasan, misalnya tentang aturan kampanye itu seperti atribut.

Sesuai  dengan PKPU Nomor 23, PKPU Nomor 28 dan PKPU Nomor 33 tahun 2018, memang tidak mengatur tentang selama kampanye atribut itu harus ada dimana, sedangkan atribut adalah bendera, kalau penyelenggara membaca berarti tidak ada diatur didalam PKPU itu, karena aturannya tidak jelas dan masih abu – abu.

“ Mohon di perjelas diaturan berikutnya,” kata Arkadius Hanye.

Tahapan yang kedua adalah penataan lokasi atau mengenai berapa batasan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, dan secara petunjuk Teknis (Juknis), maksimal per parpol  ada 5 per kampung, akan tetapi kenyataan dilapangan masih banyak yang terbentang disana sini, bahkan di tempat yang tidak diperbolehkan pun banyak dipasang, seperti dekat lembaga pendidikan, lemabaga pemerintahan serta rumah sakit banyak yang masih terlihat.

“ Satu lagi saya sampaikan, untuk pemasangan atribut itu kalau bisa jangan terlalu menyiksa,” ujar Arkadius Hanye.

Ia menjelaskan, bahwa seperti yang sering dilihat bersama ada yang memasang bendera itu diatas puncak pohon, dan ada kemungkinan selesai kampanye parpol yang masang bendera tersebut tidak bakal mau melepaskan, dan yang harus melepas adalah Satpol PP, sedangkan Satpol PP tidak ada biaya untuk memanjat pohon tersebut.

“ Kami berharap Ini harus di pertegas lagi aturannya,” ungkap Arkadius Hanye. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *