KSBI Kaltim Hearing Dengan Pemprov Kaltim Jelang Aksi Jum’at Mendatang

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Puluhan perwakilan buruh yang tergabung dalam Kahutindo,SKEP,SPSI dengan di bawah naungan KSBI Kaltim hari ini menggelar hearing dengan Asisten I Bidang Pemerintahan H Mohammad Jauhar Effendi didampingi Kadisnakertrans Kaltim Suroto SH bertempat di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur Kalimantan Timur jalan Gajah Mada,Selasa(16/11/2021).

Hadir dalam hearing tersebut Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase,Ketua Kahutindo Sukarjo.Agenda kali ini adalah untuk berdialog tentang UMP tahun 2022.Agar tetap terjaga kondusifitas Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara.

Dalam hal ini Ketua Kahutindo Sukarjo yang mewakili para buruh dari sektor kehutanan dan perkebunan sangat tidak setuju besaran UMP yang mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 karena bahwa formula PP Nomor 36 tahun 2021 kecenderungan upah lebih murah dibandingkan menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ketika menerapkan formula PP Nomor 78 tahun 2015 menurut Sukarjo meskipun kondisi Kaltim tidak baik namun para pengusaha masih sanggup membayar.Tapi setelah berjalan lima tahun secara mendadak berubah ke formula PP Nomor 36 tahun 2021 dan menjadi rendah sehingga seolah membunuh para buruh.Apalagi KHL kini telah dihapuskan.

“Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 berdasarkan Formula di PP nomor 36 Tahun 2021 sebesar Rp. 33.118,50 dari UMP Tahun 2021 Rp. 2.981.378,72 adalah pelakuan yang tidak manusiawi apabila dibandingkan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi(UMP) berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015,”ujar Sukarjo.

Sementara itu Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotoseno yang juga hadir dalam pertemuan tersebut pihaknya sangat mendukung dan menyetujui apa yang telah diperjuangkan oleh Serikat buruh tersebut dengan kenaikan UMP Kaltim 1,68%.

“Apindo berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis,jangan sampai karena gara gara tidak kondusif IKN batal.Sepanjang tidak melanggar aturan dan bisa dibijaksanai oleh Gubernur kami Apindo setuju kenaikkan UMP Kaltim 1,68 persen,”ucap Slamet.

“Perjuangan sudah sampai di kementerian agar bagaimana caranya anak istri tetap bisa makan,pekerja sejahtera pengusaha jaya.Makanya saya selaku Ketua Apindo Kaltim sangat setuju dengan apa yang telah disampaikan oleh rekan rekan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh(KSBI)tersebut.”imbuhnya.

Di tempat yang sama Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase mengatakan jika tidak ada keputusan final dari Pemprov Kaltim maka hari Jum’at nanti akan tetap menurunkan massa sampai tuntutan mereka terpenuhi.

“Kami inginkan dari pertemuan ini hasil yang menggembirakan,sejuk di hati dan dingin di kepala karena hari Jum’at nanti jika tidak ada ambil sikap maka kondusifitas kaltim akan kacau.Apa yang sudah disepakati Apindo Pemprov tinggal mengaminkan saja.Kalau pemerintah tidak mengamini perlu dipertanyakan,”tutur Sulaiman Hattase.

“Kami sudah berkali kali duduk bersama dengan Komisi IV DPRD Kaltim namun apa kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tersebut hanya pendusta.Rusman Yakub itu adalah pendusta besar dengan mengatakan jika akan sering mengadakan pertemuan dengan kaum buruh tapi mana janji itu,”bebernya dengan nada kecewa.

Perlu diketahui jika dari KSBI Kaltim merekomendasikan untuk segera mencabut PP nomor 36 Tahun 2021.

“Dan adanya PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut maka akan membunuh kaum buruh.Kalau Gubernur tidak mengikuti Apindo jangan harap dua periode dan selama tiga tahun Gubernur Kaltim tidak pernah memberikan reward kepada buruh.Kemudian Vaksin juga Gubernur tidak pernah memperhatikan kaum buruh,”tegas pria yang terkenal vokal tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suroto mengatakan jika intinya para buruh menolak formula PP Nomor 36 tahun 2021 dalam menetapkan UMP karena dianggap membunuh para kaum buruh sehingga berimbas ke kabupaten kota ketika akan menetapkan UMP ataupun UMK.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltim H Mohammad Jauhar Effendi mengatakan sangat berterima kasih atas kehadiran para perwakilan buruh dan apa yang menjadi aspirasi para buruh akan langsung disampaikan ke Gubernur sehingga sebelum tanggal 20 November 2021 sudah diketahui hasilnya.

“Dalam prinsipnya kerja sudah seharusnya menetapkan simbiosis mutualisme sehingga Kaltim dalam menetapkan UMP cukup kondusif.Pemerintah provinsi tentu sangat senang akan keharmonisan Apindo dengan para buruh dan telah sepakat untuk kenaikan UMP Kaltim di kisaran 1,68 persen,”urainya.

“Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dapat segera mengambil langkah selanjutnya terkait aspirasi dari kawan kawan buruh,”pungkasnya.(pn)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *